Paguyuban Karaoke Rakyat Merdeka Resmi Berbadan Hukum, Dorong Usaha Tertib dan Transparan

SEMARANG [Berlianmedia]– Paguyuban Karaoke Rakyat Merdeka (PKRM) kini resmi berbadan hukum, setelah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-DO029507 Tahun 2009.

Legalitas tersebut sesuai dengan permohonan notaris tertanggal 13 Maret 2026 dengan Nomor Pendaftaran 6026031333101167, yang dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan sebagai badan hukum perkumpulan.

Peresmian status hukum PKRM digelar di sebuah rumah makan di kawasan Jalan Purwosari Raya, Kota Semarang dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Pemerintah Kota Semarang, Komisi B DPRD Kota Semarang, Dinas Perdagangan, unsur TNI dari Koramil, kepolisian serta tamu undangan lainnya. Sehingga momentum ini menjadi tonggak penting, dalam penataan dan perlindungan usaha karaoke rakyat, khususnya di Kota Semarang.

Baca Juga:  Sambut Hari Jadi, Bupati Klaten Ziarah ke Makam Tokoh Pendahulu

Dengan status badan hukum, PKRM diharapkan mampu menjadi wadah resmi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha, tetapi juga mendorong praktik usaha yang tertib, aman, dan sesuai regulasi.

Ketua PKRM, Sumardiyono menegaskan, bahwa legalitas ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen organisasi dalam mendukung tata kelola usaha yang profesional dan berintegritas.

“Dengan legalitas ini, kami memastikan bahwa usaha karaoke di bawah naungan PKRM memiliki kepastian hukum dan dapat beroperasi dengan lebih aman serta tertib sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya, Selasa (28/4).

Sebagai bagian dari upaya advokasi, PKRM juga akan menjalin koordinasi aktif dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan kepolisian guna memastikan seluruh anggotanya menjalankan usaha sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Baca Juga:  Sinarmas Land Fokuskan Pengembangan Sektor Mall dan Perhotelan

Namun demikian, PKRM menegaskan prinsip keterbukaan dan tidak bersifat memaksa. Pelaku usaha karaoke tetap diberikan kebebasan untuk memilih bergabung atau tidak dalam organisasi.

“Keanggotaan bersifat sukarela. Bagi yang tidak bergabung, tentu kami menghormati, namun segala risiko usaha menjadi tanggung jawab masing-masing,” tegas Sumardiyono.

Dalam aspek tata kelola, PKRM juga menempatkan isu transparansi sebagai prioritas utama. Organisasi ini secara tegas menolak segala bentuk praktik pungutan liar (pungli) dalam operasionalnya.

“Kami berkomitmen menciptakan lingkungan usaha yang bersih. Tidak ada pungutan atau kewajiban setor kepada pihak manapun. Jika ada praktik semacam itu, harus ditelusuri dan diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tambahnya.

Pendekatan edukatif dan advokatif yang diusung PKRM diharapkan mampu meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya legalitas, kepatuhan regulasi serta etika bisnis. Selain itu, keberadaan PKRM juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menata sektor hiburan rakyat agar lebih terorganisir dan berkontribusi positif terhadap perekonomian daerah.

Baca Juga:  Dr Lie Dharmawan Ketemu Ganjar: Ini Cerita Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Peresmian ini pun berlangsung lancar dan penuh antusiasme, mencerminkan dukungan luas terhadap hadirnya organisasi yang berorientasi pada perlindungan, pembinaan, dan penegakan aturan bagi pelaku usaha karaoke rakyat di Kota Semarang.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!