Pulang Kerja Pemandu Karaoke Diduga Dilecehkan Tiga Mahasiswa, Korban Lapor Polisi
SEMARANG [Berlianmedia]– Seorang perempuan muda berinisial NA (21) melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat pulang kerja di kawasan Gajah Raya, Kota Semarang. Korban yang bekerja sebagai pemandu karaoke itu mengaku dilecehkan, oleh tiga pria yang diketahui merupakan mahasiswa.
Kuasa hukum korban, Praditya Mahendra K J G, S.H, M.H. menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada dini hari setelah korban selesai bekerja. Saat itu NA diantar pulang oleh tiga tamu tempat karaoke, menggunakan sebuah mobil.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 3 malam menuju tanggal 4 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika korban diantar pulang ke tempat kosnya di kawasan Gajah Raya,” ujar Praditya, saat memberikan keterangan kepada wartawan di Polrestabes Semarang, Kamis (5/3).
Kemudian setibanya di sekitar lokasi kos, korban yang saat itu dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, diduga mengalami tindakan tidak senonoh dari ketiga pria tersebut. Mereka disebut melakukan tindakan fisik yang mengarah pada pelecehan seksual.
Menurutnya, dugaan pelecehan itu terjadi saat korban turun dari mobil. Para terduga pelaku, yaitu AF, RK dan NP diduga memegang bagian-bagian vital tubuh sensitif korban, meraba, meremas, hingga mencoba memeluk dan mencium korban.
Beruntung, salah seorang teman korban berinisial SY, yang turut berada di lokasi berupaya menarik NA masuk ke dalam lingkungan kos, untuk menghindari situasi yang lebih buruk.

“Temannya yang menjadi saksi melihat kejadian itu dan segera menarik korban masuk ke dalam kos agar tidak dibawa pergi ke tempat lain,” jelasnya.
Praditya menyebut, korban baru sepenuhnya menyadari kejadian tersebut setelah kondisinya pulih. Ia kemudian merasa sangat terpukul dan mengalami trauma atas peristiwa yang dialaminya dan hingga kini tidak masuk kerja akibat trauma yang dialaminya.
Kuasa hukum korban juga menegaskan, bahwa pekerjaan kliennya sebagai pemandu karaoke hanya sebatas menemani tamu untuk bernyanyi, bukan melakukan hal-hal di luar itu.
“Klien kami merasa dilecehkan secara fisik dan moral. Dia bekerja hanya untuk memandu karaoke, tidak lebih dari itu. Namun para terduga pelaku justru mencoba melakukan tindakan yang melampaui batas, dengan melakukan tindakan pelecehan,” tegas Praditya.
Ketiga terduga Pelaku yang berinisial AF, RK dan NP diketahui merupakan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, yang tepatnya berada di kawasan Kaligawe Kota Semarang dan identitas mereka telah diketahui oleh pihak korban.
Kasus tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Polrestabes Semarang, dengan nomor laporan AD/69/III/2026/SIUM, pada tanggal 4 Maret 2026, dengan tujuan agar para terduga pelaku, dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
Saat ini kondisi psikologis korban disebut masih terguncang. Ia bahkan belum berani kembali bekerja karena trauma.
“Korban masih trauma dan belum berani kembali bekerja. Karena itu kami menempuh jalur hukum agar ada keadilan bagi klien kami,” kata Praditya.
Pihak kuasa hukum menyatakan setelah laporan resmi diajukan, proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian. Tidak menutup kemungkinan akan ada proses mediasi, namun apabila tidak menemukan titik temu, maka perkara tersebut akan dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Kasus ini kembali menjadi pengingat, pentingnya perlindungan terhadap perempuan dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual, termasuk di ruang publik maupun dalam relasi kerja.


