DPW GIAN Sumut Terima Laporan Masyarakat Pantai Labu Terkait Dugaan Peredaran Narkoba

DELISERDANG, [Berlianmedia] – Masyarakat pantai labu mulai resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Terkait hal ini, masyarakat yang geram dengan adanya barang haram terus beredar dilingkungan mereka, akhirnya melaporkan kegiatan peredaran ini ke DPW Gerakan Indonesia Anti Narkotika (GIAN) Sumut belum lama ini.

‎Dan karena ada nya aktifitas perdagangan narkotika nelayan tradisional yg tdak bersalah menjadi tersangka atas temuan key (Narkotika) di laut seputaran tempat mereka menjaring ikan.

‎Laporan masyarakat ini bermula setelah mereka mengetahui merebatnya ditangkap. Mereka menyakini bahwa barang haram tersebut bukan milik kerebat mereka. Karena peredaran barang haram tersebut terus berkembang dengan bertransaksi di laut dan banyak merugikan serta meresahkan masyarakat serta nelayan, maka dari itu masyarakat melaporkan kejadian ini kepada DPW GIAN Sumut dengan harapan kerabat mereka bisa segera di bebaskan karena ini merupakan salah tanggap.

‎”sekitar beberapa hari lalu saat menjaring ikan, kami melihat ada bungkusan hijau. Karena curiga kami pun membuangnya. Kami tak menyangka kerabat kami lainnya ada yang mengambil kembali dan membawanya”. pungkas salah seorang warga.

‎Wahyu Iwaldi yang merupakan Ketua DPW GIAN Sumut menegaskan segera melaporkan untuk berkoordinasi dengan Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Deliserdang.

‎”Kami dari DPW GIAN Sumut mengapresiasi langkah kompak yang diambil oleh masyarakat melaporkan kepada kami atas peredaran narkoba yang kian marak di laut. Kami akan segera meneruskan laporan ini ke Polresta Deliserdang agar segera ditindak”. Ujar Iwaldi.

‎Untuk itu dihimbau kepada masayarakat untuk terus aktif membatu memberikan informasi peredaran narkoba dimanapun baik kepada kepolisian ataupun organisasi kemasyarakatan/sosial yang siap bekerjasama agar generasi muda tidak rusak karenanya.

Mari Berbagi:
Baca Juga:  Ribuan Klien Pemasyarakatan Gelar Aksi Sosial Serentak: Menuju Implementasi Pidana Alternatif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!