Koperasi BLN Siap Kembalikan Simpanan Anggota, Tegaskan Akan Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Fraud Direksi

SEMARANG [Berlianmedia]— Manajemen Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) menegaskan komitmennya, untuk mengembalikan simpanan anggota serta menuntaskan seluruh rekomendasi dari Kementerian Koperasi terkait, di tengah munculnya isu, provokasi dan dugaan fraud yang dilakukan sejumlah mantan direksi.

Koperasi BLN saat ini memiliki 43 ribu anggota, 35 cabang dan mengelola 43 unit usaha, termasuk perusahaan tambang. Total simpanan anggota mencapai Rp 2,1 triliun.

Ketua Pengawas BLN, Nicolas Nyoto Prasetyo membeberkan, bahwa sejak bulan Maret lalu operasional Koperasi BLN mengalami hambatan, karena tidak adanya kontribusi memadai dari beberapa unit bisnis, diperburuk oleh tindakan direksi yang diduga melakukan penyimpangan.

“Banyak direksi yang melakukan fraud (penyimpangan). Mereka tidak kooperatif. Dipanggil tidak hadir, diminta pertanggungjawaban pengelolaan keuangan juga tidak diberikan,” tegas Nicolas di Semarang, Selasa (25/11).

Baca Juga:  Laka Tunggal di Depan Kantor PLN Ungaran, Ibu dan Anak Dilarikan ke RSUD Ungaran

Ia mengungkap adanya upaya pengkondisian dan dugaan framing, oleh para oknum direksi tersebut melalui pihak-pihak tertentu, yang dijadikan “pion” untuk menciptakan opini negatif di publik.

“Ada dugaan framing yang sengaja dibuat. Ada pion-pion yang dipakai untuk memprovokasi. Dan itu semua kosong. Kami sudah undang di pra-RAT, RAT, tapi mereka tidak datang,” ungkapnya.

Menjawab pertanyaan mengenai apakah manajemen akan menuntut balik oknum direksi, Nicolas menegaskan akan segera menempuh jalur hukum.

“Kami sedang mendalami keterlibatan direksi-direksi lainnya. Kami melihat apakah mereka punya itikad baik atau tidak. Jika tidak, kami pasti melakukan upaya hukum,” bebernya.

Maksimal Jalankan Undang-undang

Perwakilan kantor hukum Koperasi BLN, Herry Darman menyatakan, bahwa Koperasi BLN saat ini bekerja maksimal menjalankan seluruh ketentuan undang-undang perkoprasian, termasuk RAT dan pra-RAT, yang telah menghasilkan keputusan-keputusan penting.

Baca Juga:  Puncak HPN Jateng, Ganjar: Media Mainstream dan Medsos Mesti Berkolaborasi

“Pokok intinya, BLN siap mengembalikan simpanan anggota. Itikad baik itu sudah lama disampaikan. Proses ini membutuhkan waktu dan harus melalui mekanisme yang benar,” kata Herry.

Ia menegaskan, pihaknya kini telah mengumpulkan bukti terkait oknum-oknum yang diduga bertindak di luar kewenangan, melakukan tindakan sewenang-wenang, bahkan “main hakim sendiri”.

“Jika diperlukan, kami akan segera menempuh proses hukum. Kami mengimbau masyarakat dan anggota agar tidak terprovokasi informasi yang tidak benar,” tegasnya.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!