Seluruh Gugatan, Tegaskan Kepengurusan Sah DPP APKOMINDO di Bawah Soegiharto Santoso
JAKARTA [Berlianmedia] – Dalam putusan bersejarah bagi dunia peradilan Indonesia, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis (6/11) menolak seluruh gugatan dalam perkara Nomor 212/G/2025/PTUN.JKT.
Putusan ini menjadi kemenangan hukum bagi kepengurusan sah DPP Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) di bawah pimpinan Ir. Soegiharto Santoso, S.H. (Hoky), sekaligus menegaskan bahwa rekayasa hukum tidak memiliki tempat dalam sistem peradilan Indonesia.
Gugatan tersebut diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno yang mengaku sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal APKOMINDO. Namun, dalam persidangan, keduanya tidak dapat membuktikan legitimasi hukum maupun menghadirkan saksi yang mendukung klaim mereka.

Majelis hakim yang diketuai Ridwan Akhir, S.H., M.H., dengan anggota Gugum Surya Gumilar, S.H., M.H. dan Haristov Aszadha, S.H., serta Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, S.H., M.H., secara tegas memutuskan:
1. Permohonan penundaan objek sengketa dari penggugat tidak diterima;
2. Eksepsi tergugat tentang kompetensi absolut diterima;
3. Gugatan penggugat tidak diterima dan dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp393.000.
Dengan dibacakannya putusan secara elektronik, perkara ini dinyatakan selesai pada tingkat pertama dan tertutup.
Ketua Umum DPP APKOMINDO, Soegiharto Santoso (Hoky), menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas putusan yang adil dan bijaksana ini. Kami juga menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Yang Mulia Majelis Hakim PTUN Jakarta atas profesionalisme dan kearifan dalam menegakkan kebenaran materiil,” ujarnya.
Hoky juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh media yang memberitakan proses persidangan secara objektif dan profesional.
“Peran media dalam menyampaikan fakta hukum kepada masyarakat sangat kami hargai,” imbuhnya.
Proses persidangan yang berlangsung beberapa bulan ini mendapat dukungan dari pengurus dan anggota APKOMINDO di 23 provinsi.
Sejumlah saksi kunci, antara lain Dr. Rudi Rusdiah, Sandy Kusuma, Sugiyatmo, dan Yolanda Roring, memberikan keterangan di bawah sumpah yang berhasil mengungkap fakta-fakta penting:
Akta Notaris yang diduga palsu dibantah langsung oleh Dr. Rudi Rusdiah yang menegaskan dirinya tidak pernah menghadap notaris terkait.
Klaim Munaslub 2015 yang dijadikan dasar gugatan dinyatakan tidak pernah terjadi.
Penyalahgunaan tanda tangan pengurus untuk kepentingan dokumen hukum terungkap di persidangan.
Dukungan 23 DPD se-Indonesia menegaskan hanya kepengurusan di bawah Hoky yang sah.
Ahli penggugat terbukti tidak kompeten dalam memberikan keterangan hukum.
Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO, Puguh Kuswanto, menegaskan bahwa putusan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan bagi organisasi.
“Kami akan fokus melanjutkan program strategis untuk memajukan industri komputer dan teknologi informasi di Indonesia, termasuk National Cybersecurity Connect (NCC) 2025, Indonesia Digital Technology Expo (IDTEx), dan Indonesia Game Experience (IGX) 2025,” ujarnya.
“Putusan ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun tentang pentingnya integritas, kejujuran, dan etika dalam berorganisasi. Hukum pada akhirnya akan berpihak kepada kebenaran.”
Dengan putusan PTUN Jakarta ini, kepemimpinan Soegiharto Santoso dan Puguh Kuswanto resmi dan sah secara hukum. Babak baru pun terbuka bagi APKOMINDO untuk berkontribusi lebih besar dalam pengembangan industri teknologi informasi nasional.


