Polres Boyolali Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan dengan Modus Penggrebekan

BOYOLALI [Berlianmedia]- Polres Boyolali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto saat memimpin konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Boyolali AKP Indrawan Wira Saputra serta Plt. Kasihumas Polres Boyolali IPTU Winarsih, di Mapolres Boyolali, Senin (15/9).

Kapolres Boyolali menjelaskan, dalam pengungkapan kasus itu, Satreskrim Polres Boyolali berhasil mengamankan lima orang Pelaku, yakni MNB (Semarang), DWP (Salatiga), TS (Sukoharjo), RAPS (Salatiga, anak), serta HM (Tulungagung).

“Kelima terduga pelaku ini kami amankan dari lokasi berbeda berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus. Selain itu, masih terdapat empat orang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial R, MKS, AG, dan MST. Saat ini pengejaran terhadap mereka masih terus dilakukan,” tegas Kapolres.

Baca Juga:  Dua Pemuda Korea Selatan Ikut Berlatih Dengan Timnas Indonesia U-20 di Turki

Kasat Reskrim AKP Indrawan Wira Saputra juga menjelaskan kronologi kasus. Kejadian bermula ketika korban SPD (asal Kediri) ditawari temannya, SA (asal Malang), untuk mengikuti praktik penggandaan uang dengan iming-iming keuntungan besar.

SPD kemudian berangkat bersama SA dan seorang rekannya MN (asal Kediri) menuju Karanganyar dengan membawa uang tunai Rp200 juta serta sejumlah uang mainan, yang telah disiapkan oleh para pelaku.

Namun sesampainya di wilayah ruas Jalan Magelang–Boyolali KM 13, Desa Kadipiro, Kecamatan Cepogo, pada 21 Agustus 2025 lalu, korban dan rombongan dihadang oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai anggota kepolisian dari Polda Jateng.

Para terduga pelaku melakukan penggerebekan palsu, menyita paksa barang berharga milik korban, bahkan memborgol SA dan MN, sementara SPD berhasil melarikan diri. Uang Rp200 juta milik SPD sempat dibuang ke selokan, namun kemudian ditemukan dan diambil oleh salah satu terduga pelaku.

Baca Juga:  Ganjar Dorong Penataan Kelembagaan Penyiaran Lokal

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku, yakni MNB, DWP, TS, RAPS, dan HM. Sementara otak dari aksi kejahatan ini, diketahui berinisial R bersama tiga rekannya, yakni MKS, AG, dan MST yang saat ini masih dalam pengejaran,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 3.700 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu, borgol bertuliskan Polri Japan Steel, kalung lencana reserse, mesin penghitung uang, berbagai unit telepon genggam, serta uang tunai Rp3,6 juta.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Boyolali menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron.

Baca Juga:  Cegah Aksi Anarkis Terulang, Polda Jateng Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Sesuai Aturan

“Kami mengimbau masyarakat, agar lebih waspada terhadap modus kejahatan dengan kedok investasi maupun penggandaan uang. Polres Boyolali berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” pungkasnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!