Pengembangan Kasus Narkoba, Polresta Banyumas Tangkap Pengedar dan Barang Bukti Belasan Ribu Obat Keras

BANYUMAS [Berlianmedia]- Satresnarkoba Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus narkoba dengan tersangka FPS alias Botak. Pengungkapan tersebut berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/72/VIII/2025, tersangka Botak (27) ditangkap pada hari Kamis lalu (21/8), di Desa Pageralang, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Dari tangan Botak, petugas mengamankan barang bukti berupa 11.240 butir obat keras golongan daftar G, 43 ribu butir obat psikotropika berbagai merk dan jenis, uang hasil penjualan sejumlah Rp 2.740.000 dan 1 buah handphone.

“Tersangka ditangkap setelah petugas melakukan pengembangan dari perkara sebelumnya, yang melibatkan AM dan TRW. Saat ditangkap, Botak kedapatan obat psikotropika dan setelah dilakukan interogasi awal mengakui menyimpan obat obatan terlarang di tempat tinggalnya di wilayah Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap, sehingga petugas berhasil mengamankan barang bukti tersebut”, ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H, dalam keterangan pers.

Baca Juga:  LAZiS Jateng Kirimkan Bantuan Untuk Korban Gempa Cianjur

Saat ini, untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka Botak dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Banyumas. Tersangka disangkakan Pasal 435 subsidair Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 62 Undang-Undang RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!