Kades Wonoagung Demak Digerebek Warga di Tempat Kosan dan Diserahkan ke Polisi

DEMAK [Berlianmedia]– Kepala desa di Kabupaten Demak kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah, berinisial Muhyidin alias Zidan, diduga terlibat dalam perselingkuhan dengan istri orang dan digerebek warga pada Selasa (22/7) pagi, sekitar pukul 08.00 WIB.

Peristiwa ini terjadi di Kamar Nomor 2, Kos Utami, Desa Jogoloyo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak. Penggerebekan dilakukan oleh seorang pria bernama Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, yang mengaku sebagai suami dari perempuan yang berada di kamar tersebut.

Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, Priyatno mendatangi kamar kos tersebut bersama beberapa saksi dan meminta pendampingan warga, untuk melakukan penggerebekan. Saat pintu kamar diketuk, tidak ada respons dari dalam. Setelah 15 menit dan dibantu petugas, pintu akhirnya dibuka.

Baca Juga:  Plt Kesbangpol Kota Semarang,Yudi : Ormas Award 2024 Pihaknya Siap Memfasilitasi

Di dalam kamar ditemukan Muhyidin alias Zidan, sedang berada di dalam ruangan, sementara perempuan berinisial Laili Khasanah (31), istri sah dari Priyatno, diketahui bersembunyi di kamar mandi. Meski keduanya ditemukan dalam kondisi berpakaian lengkap, sejumlah barang di lokasi menimbulkan dugaan adanya tindakan asusila.

Barang Bukti Diamankan

Petugas menemukan sejumlah barang bukti yang kemudian diamankan, seperti tisu bekas yang berada di tempat sampah dan di atas tempat tidur. Kemudian celana dalam dan tank top milik Laili

Ada juga dua unit ponsel milik Laili dan satu unit ponsel milik Muhyidin, lalu seprai dan selimut yang diduga mengandung adanya tumpahan sperma.

Lalu dua buah sepeda motor, satunya berjenis Vespa warna kuning bernomor polisi H 6606 CKE milik Laili dan berjenis Honda PCX putih bernomor polisi H 3842 ADE milik Zidan

Baca Juga:  Penyegaran, Sejumlah Pejabat Utama Polres Pemalang Dimutasi

Usai penggerebegan, keduanya kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Demak, untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, dalam kasus itu, pihak kepolisian juga memintai keterangan beberapa saksi, yaitu saksi bernama Dani Arista (32), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak, Sudarsono (34), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak, lalu Rusmiati (40), warga Desa Betokan, Kecamatan Demak dan Sela Utami (24), warga Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Grobogan

Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman atas laporan dan barang bukti yang diserahkan.

Sosok Kades yang Pernah Viral

Muhyidin alias Zidan sebelumnya sempat menjadi perbincangan publik lantaran pernah dikaitkan dengan dugaan kasus serupa. Meskipun belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait status hukumnya saat ini, kasus ini kembali memicu reaksi masyarakat luas, terutama warga Demak.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!