Kejagung Proses Laporan MJKS: Dugaan Penghilangan Barang Bukti Korupsi Unsrat Terungkap
JAKARTA [Berlianmedia] – Ketua Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS), Stanley Towoliu, didampingi Kepala Litbang MJKS, Dadang Suhendar, SH, kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) pada Senin (30/6). Kunjungan tersebut untuk menyampaikan informasi tambahan terkait dugaan penghilangan dokumen barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dan rekening liar di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, khususnya di Lembaga Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) Unsrat.
Dugaan Penghilangan Dokumen Barang Bukti
Stanley Towoliu mengungkapkan kekhawatirannya atas kemungkinan penghilangan dokumen yang diduga melibatkan eks Rektor Unsrat berinisial EK dan eks Wakil Rektor Akademik Unsrat berinisial GV, yang diketahui merupakan adik dari pengamat politik terkenal, Rocky Gerung. Dokumen-dokumen ini diduga berkaitan dengan kerja sama Unsrat dengan sejumlah perusahaan, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp52 miliar.
Menurut Stanley, dokumen tersebut diduga sengaja dihilangkan saat penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) di kantor Rektorat Unsrat. Informasi ini menjadi perhatian serius pihak Kejagung RI, yang telah menindaklanjuti laporan MJKS dan kini sedang menelaahnya melalui tim Direktorat Operasional Laporan Pengaduan Masyarakat (Dirops Lapdumas) Pidana Khusus Kejagung.
“Kami mendapat kabar langsung dari Kejagung bahwa laporan kami telah diterima dan ditelaah. MJKS berharap Kejagung mengawasi kasus ini agar tidak ada upaya melindungi pihak-pihak yang terlibat,” tegas Stanley di depan Gedung Kejagung, Senin (30/6).
Laporan Awal dan Indikasi Kerugian Negara
Laporan awal MJKS, yang diajukan pada 20 Maret 2025, mendetailkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana di Unsrat. Laporan ini menyebutkan keterlibatan Ellen Kumaat (EK) dan Grevo Gerung (GV) dalam sejumlah proyek, termasuk kerja sama senilai Rp1,2 miliar untuk program Supervisory Service for Public Road Construction pada tahun 2024. Selain itu, anggaran proyek desain kawasan senilai Rp350 juta juga menjadi sorotan.
Laporan ini mendorong Kejati Sulut untuk memulai penyelidikan, meskipun MJKS mengkhawatirkan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum.
Desakan Transparansi dan Supervisi
MJKS mendesak Kejagung RI untuk memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini. “Penghilangan barang bukti adalah bentuk menghalangi proses hukum. Kami mendesak agar Kejagung mengambil alih dan memastikan para pelaku utama, termasuk EK dan GV, diusut tuntas,” ujar Stanley.
Selain Kejagung, MJKS juga mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengecek laporan serupa yang telah lebih dahulu diajukan oleh warga Manado. “Ternyata kasus ini sudah dilaporkan ke KPK pada Januari lalu oleh seorang warga Manado bernama Ralfi P,” ungkap Stanley.
Reaksi Publik dan Perhatian Pemerintah
Kasus dugaan korupsi di Unsrat telah menjadi isu hangat di Manado dan menuai perhatian masyarakat. Gubernur Sulawesi Utara, Julius Selvanuss Komaling (YSK), menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi di wilayahnya, termasuk kasus yang melibatkan LPPM Unsrat.
MJKS berharap penanganan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dan akuntabilitas di lembaga pendidikan tinggi. “Kita harus memastikan bahwa kasus seperti ini tidak terulang. Pendidikan adalah pilar bangsa, dan korupsi di sektor ini sangat merugikan generasi muda,” pungkas Stanley.
Kasus ini kini berada di tangan Kejagung, yang diharapkan mampu memberikan keadilan dan mencegah upaya rekayasa hukum yang dapat mengaburkan kebenaran. (Red)


