Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu Apresiasi Polisi Jaga Kemerdekaan Pers

JAKARTA [Berlianmedia] – Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, memberikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas komitmen dan perannya dalam menjaga kemerdekaan pers di tengah berbagai tantangan berat yang dihadapi industri media. Pernyataan ini disampaikan dalam acara Rilis Akhir Tahun 2024 yang berlangsung di Rupatama Mabes Polri, Kamis (2/1).

“Di tengah situasi media yang tidak baik-baik saja, Polri telah mendukung upaya penegakan kode etik jurnalistik sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999,” ungkap Ninik.

Dalam pidatonya, Ninik menyoroti tantangan besar yang dihadapi industri media sepanjang 2023-2024. Mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat pergeseran dana iklan ke platform digital hingga dampak teknologi kecerdasan buatan yang mengancam kemandirian dan kemerdekaan pers.

Baca Juga:  CJIBF 2022 Akan Tawarkan Sebanyak 80 Peluang Investasi

“Situasi ini membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk Polri, untuk memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga,” tambahnya.

Melalui kerja sama yang terjalin erat, termasuk pembaruan Nota Kesepahaman (MOU) pada 2022, Dewan Pers dan Polri berhasil menangani sekitar 700 pengaduan terkait kasus pers.

“Kolaborasi ini membuktikan sinergi yang luar biasa, khususnya melalui Divisi Humas Polri, dalam memastikan perlindungan terhadap jurnalis,” jelas Ninik.

Ninik juga memuji respons cepat Polri dalam menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk insiden pembakaran kantor media di Papua. Ia berharap pembentukan Direktorat Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Direktorat Cyber Crime Polri dapat mempercepat penyelesaian kasus-kasus, terutama yang berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap jurnalis perempuan di ruang siber.

“Sinergi ini diharapkan semakin kuat di tahun 2025, sehingga insan pers dapat terus bekerja secara profesional dengan dukungan Polri,” ujar Ninik.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!