Koordinator FPAMM Minta Perhutani Lebih Tegas Jalankan Sanksi Sesuai UU P3H
SEMARANG [Berlianmedia]– Koodinator Forum Pendampingan dan Advokasi Masyarakat Mijen (FPAMM) minta Perhutani lebih tegas, dalam menjalankan sanksi yang tertuang di Undang-undang No 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).
Karena menurut Koordinator FPAMM Aris Soenarto, di dalam undang-undang itu jelas tertulis sanksi bagi yang melanggar Pasal 19, seperti pengumuman larangan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah, seperti yang dipasang di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, yang berada di Kecamatan Mijen, Kota Semarang, Rabu (4/9) siang.
“Jadi Perhutani tidak hanya memasang plang (pengumuman) larangan, tapi juga harus tegas menindak. Karena di undang-undang P3H Pasal 94 jelas sanksinya. Yaitu 15 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 10 miliar,” tegasnya.
BACA JUGA : FPAMM Laporkan Oknum Pejabat Perhutani ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah
Apalagi, lanjut Aris, jika salah satu pelakunya adalah oknum Pejabat Perhutani, yang melakukan pembiaraan dan diduga menerima suap dan gratifikasi, bisa maksimal pidana dendanya.
“Apalagi jika laporan dugaan suap dan gratifikasi oknum Pejabat Perhutani yang dilaporkan FPAMM ke Kejaksaaan Tinggi terbukti, bisa maksimal Rp 100 miliar itu pidana dendanya,” tandasnya.

“Jadi jika Perhutani tidak mau dikatakan melakukan pembiaraan, ya harus bertindak tegas dong. Di undang-undang itu kan juga tegas sanksinya, kenapa Perhutani selama ini diam saja?. Ada apakah?,” kata Aris penuh tanya.
Seperti Dagelan
Dikatakan pula oleh Aris, sangat disayangkan dan seperti dagelan (bercandaan), hingga sekarang pihak Perhutani sama sekali tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut, padahal sudah berjalan berbulan-bulan.
BACA JUGA : Perhutani Pasang Pengumuman Larangan Mendirikan Bangunan di Kawasan Hutan Usai di Laporkan FPAMM ke Kejati
Bahkan, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan pembongkaran, berdasarkan rekomendasi pembongkaran yang dikeluarkan oleh Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang, Nomor B/528/600.1.15/VIII/2024, tanggal 2 agustus 2024, pada hari Kamis (29/8) lalu.
Pihak Perhutani sama sekali tidak menampakan diri, baik Mantri hutan ataupun pejabat Perhutani KPH Kendal lainnya.
“Inikan seperti dagelan jadinya. Padahal jelas, Satpol PP Kota Semarang melakukan upaya pencegahan perusakan hutan, seperti di undang-undang P3H. Tapi malah pihak Perhutani sebagai pemilik lahan, tidak ada sama sekali di lokasi saat dilakukan pembongkaran,” terang Aris gemas.
BACA JUGA : Ricuh, Kios Tak Berijin Dibongkar Satpol PP Semarang Dihalangi Warga
Seperti saat kejadian hari ini, ungkap Aris, saat Perhutani baru pasang lagi MMT LARANGAN di sekitar pinggiran hutan jati Mijen, dari depan OTI (warung ayam goring) sampai dengan depan Masjid Jatisari, masih banyak tukang (pekerja) mengerjakan pembangunan kios-kios di lahan produktif Perhutani KPH Kendal.
“Namun yang aneh, ada tukang yang masih mengerjakan pembangunan lapak-lapan (kios) PKL dibiarkan saja, seperti dagelan saja. Apa ini tidak namanya pembiaraan?. Di undang-undang hukum pidana ada pasal pembiaran lo,” ungkap Aris keheranan.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai FPAMM membuat laporan resmi ke kejaksaaan Tinggi (Kejati) Provinsi Jawa Tengah, terkait oknum Pejabat di lingkungan Perhutani KPH Kendal diduga menerima suap dan gratifikasi, muncul beberapa pengumunan larangan mendirikan bangunan/kios di kawasan hutan tanpa ijin, Rabu (4/9).
Pemasangan pengumuman larangan tersebut, di beberapa lokasi di lahan produktif Perhutani KPH Kendal, yang berada di Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Ada juga di depan kios/lapak yang dibangun lagi tanpa ijin, walaupun sudah dibongkar oleh Satpol PP Kota Semarang pada Kamis lalu (29/8).
Di dalam pengumuman berlatar belakang warna kuning tersebut, di pojok kiri atas tertulis BUMN dan sebelah kanan atas tertulis Perhutani dan logonya.
Di dalam pengumuman tertulis dengan tegas DILARANG !!! MENDIRIKAN BANGUNAN/KIOS DI DALAM KAWASAN HUTAN TANPA IJIN.
Kemudian di bawah Larangan ditulis pula terkait aturan hukumnya, yaitu Undang-undang No 18 tahun 2013, tentang P3H Pasal 19, yang berbunyi “Setiap Orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia” : (b) Dilarang ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan / atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.
Namun di dalam pengumuman larangan tersebut, tidak menyebutkan sanksi ataupun hukuman, bagi siapa saja, baik masyarakat sipil ataupun oknum Pejabat Perhutani, jika ada yang melakukan pelanggaran terhadap aturan atau undang-undang tersebut.
Dari informasi yang dihimpun, pemasangan pengumuman larangan berlatar belakang warna kuning tersebut, kisaran pukul 12.30 WIB, dengan menggunakan 4 mobil, 2 unit mobil double cabin Perhutani dan 2 unit mobil biasa.
“Tadi sekitar jam setengah dua belas, ada 4 mobil. Dari Perhutani 1 unit Polhut doubel cabin, 1 unit doubel cabin unit Perhutani Jateng, 1 unit inova dan 1 unit azanza, posisi di pos mantri hutan depan bengkel mobil,” jelas No Name, salah satu masyarakat Mijen yang enggan disebut namanya.
Usai pemasangan pengumuman tersebut, banyak masyarakat penasaran dan mendekat untuk bisa membaca dan mendiskusikan pengumuman tersebut.


