Disperindag Jateng dan Bea Cukai Minimalisir Peredaran Rokok Ilegal

SEMARANG[Berlianmedia] – Jateng berupaya ikut menjaga performa industri yang berpotensi memberikan kontribusi cukup besar terhadap pertumbuhan perekonomian, hingga pengawasan, pembinaan dan pendampingan terus dilakukan.

Kepala Disperindag Jateng Ratna Kawuri mengatakan sektor industri manufaktur memiliki peranan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Di Jateng industri pengolahan nonmigas memberikan kontribusi sebesar 34% terhadap PDRB provinsi Jateng.

“Dari kontribusi sebesar 34% itu, tercatat 35% di antaranya merupakan hasil kontribusi dari industri makanan dan minuman dan 29% dari hasil tembakau. Dua potensi industri ini yang menjadi unggulan di Jateng,” ujar Ratna dalam dialog Prime Topic Yang mengusung tema ‘Waspada Peredaran Rokok Ilegal Melalui e-Commerce’, yang digelar di Lobby Gets Hotel Semarang, Senin (27/11).

Dialog yang dipandu oleh moderator Advianto Prasetyobudi itu, selain menghadirkan narasumber Kepala Disperindag Jateng Ratna Kawuri, juga Kabid P2 Kanwil DJBC Jateng dan DIY Tri Utomo Hendro W SE MM dan Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah (Unimus) Semarang Hardiwinoto.

Ratna menuturkan, di Jateng pada 2021 terdapat 189 unit usaha perusahaan yang bergerak di industri dari hasil tembakau, kalau dibedah lagi terdapat 404 proyek unit sektor usaha industri rokok, 200 di antaranya bergerak pada usaha Sigaret Kretek Tangan (SKT), Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM) dan lainnya.

Baca Juga:  Wali Kota Semarang Tegaskan Pemerataan Pendidikan, Kesehatan dan Infrastruktur Jadi Prioritas Utama

“Oleh karena itu, kita memiliki kepentingan untuk menjaga performa industri ini, selain menyerap 2,6 juta tenaga kerja baik langsung maupun tidak langsung, juga mampu memberikan kontribusi cukai cukup besar,” tutur Ratna.

Menurutnya, industri dengan penggunaan cukai cukup besar menjadi aspek dominan untuk terus dijaga perfoma, sehingga atensi dan konstribusi semua elemen masyarakat sangat diharapkan untuk ikut menjaga.

“Namun disisi lain, konsumen tentunya perlu dilindungi dari praktek-praktek perdagangan yang tidak fair dari ketentuan yang berlaku, termasuk peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Ratna menambahkan, untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat terhadap rokok legal serta meminimalisir peredaran rokok ilegal, sangat diperlukan pembinaan dan pengawasan sehingga memberikan situasi kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Senada Kabid P2 Kanwil DJBC Jateng dan DIY Tri Utomo Hendro W SE MM mengatakan cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang. Bahkan salah satu di antaranya tembakau.

Untuk itu, lanjutnya, yang harus diketahui adalah rokok ilegal merupakan rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Seperti rokok dengan pita cukai palsu dan/atau pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta rokok yang tanpa dilekati pita cukai (rokok polos).

Baca Juga:  Sejumlah Wartawan Dilarang Masuk ke Dalam FDP Stop Judi Online di Semarang

Dia mengharapkan dengan perangi rokok ilegal dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai serta untuk meningkatkan kesejahteraan melalui DBHCHT.

Tri Utomo menambahkan, rokok ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat tetapi tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai. “Rokok ilegal dapat dikenali dengan ciri-ciri tanpa dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai bekas, dan dilekati pita cukai yang salah personalisasi,” tuturnya.

Menurutnya, rokok ilegal yang beredar ada lima macam, yaitu rokok polos tanpa cukai, rokok dengan cukai palsu, rokok dengan cukai bekas, rokok dengan cukai asli namun tidak sesuai peruntukan, dan rokok dengan cukai yang tidak sesuai pabriknya.

“Cukai ini perlu kita amankan supaya anggaran pendapatan negara bisa bermanfaat untuk masyarakat seluruh Indonesia, supaya tidak ada kebocoran, tidak ada penyimpangan, sehingga masyarakat akan semakin sejahtera,” ujar Tri Utomo.

Sepanjang 2023 , lanjutnya, Kanwil DJBC Jateng dan DIY telah menyita 90 juta batang rokok ilegal dengan berbagai merek dan jenis, mengalami kenaikan dibanding tahun lalu hanya sebanyak 50 juta batang.

Baca Juga:  Jelang Peluncuran, Ahmad Luthfi Pastikan Sejumlah Koperasi Merah Putih Siap Beroperasi

Dari Jumlah sebanyak itu, 20% di antaranya merupakan rokok ilegal yang diperdagangkan melalui  e-Commerce, selebihnya hasil operasi petugas di lapangan yang menangkap distribusi melalui angkutan darat dan penggerebekan home-home industri rokok ilegal.

Sementara itu, Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Semarang Hardiwinoto mengatakan hingga saat ini industri rokok murah cukup banyak baik yang ilegal maupun legal, dengan pemasaran sebagian besar ke luar Jawa.

Bahkan saat perusahaan rokok besar masuk ke segmentasi rokok murah, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Salah satunya, apakah kehadiran pabrikan besar ini akan menganggu keberlangsungan industri rokok kecil di sejumlah wilayah.

Perusahaan rokok besar, tutur Hardiwinoto, bahkan multinasional banyak memanfaatkan tarif layer kecil untuk merebut pasar. Mereka berlindung dalam peraturan, sehingga memproduksi rokok dengan tarif cukai yang sama dengan perusahaan rokok kecil.

“Pembelian cukai yang berlebihan, mereka manfaatkan sisanya untuk dapat ditukarkan cukai yang baru setelah ada kenaikan tarif, mengingat penukaran cukai lama dengan yang baru tidak dikenakan tambahan tarif,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!