Gencarkan Kegiatan Pencegahan Minimalisir Pelanggaran Pemilu

SEMARANG[Berlianmedia] – Badan Pengawas Pemilian Umum (Bawalsu) Kota Semarang memaksimalkan upaya pencegahan guna meminimalisir potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024, Sabtu (27/5).

Seperti dilansir pada Undang Undang 7 Tahun 2017 Pasal 101 poin a salah satu tugas Bawaslu Kota adalah melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu. Mendasari hal tersebut Bawaslu Kota Semarang juga telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan.

Lebih lanjut berdasarkan data yang telah di himpun per 23 Mei 2023 Bawaslu Kota Semarang sudah melakukan 246 kegiatan pencegahan yang terbagi dalam masing masing tahapan yang sudah berjalan diantaranya pendaftaran & verifikasi Partai Politik, penetapan jumlah kursi & dapil, pemutakhiran data & penyusunan daftar pemilih, pencalonan DPD dan pencalonan anggota DPRD Kota Semarang.

Baca Juga:  Patroli Skala Besar Polrestabes Semarang Amankan 95 Orang, 63 di Antaranya Anak-Anak

Anggota Bawaslu Kota Semarang Nining Susanti mengatakan data tersebut masih akan berkembang dan dinamis dikarenakan kegiatan pencegahan masih akan berlangsung secara berkelanjutan.

“Upaya pencegahan telah kami lakukan secara rutin sesuai dengan tahapan yang sedang berjalan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu,” ujar Nining.

Nining menambahkan upaya yang dilakukan tidak hanya memberikan surat pencegahan kepada stake holder terkait seperti KPU, Parpol dan instansi saja melainkan beberapa kegiatan edukatif juga telah dilakukan.

“Melibatkan komponen pengawas partisipatif, rutin membuat konten edukatif dan pencegahan secara lisan dilapangan telah dilakukan bahkan terdokumentasi dengan baik,” tutur Nining.

Berdasarkan data yang telah dihimpun jika dipetakan pada masing masing kegiatan terdapat sejumlah 31 identifikasi kerawanan, 43 kegiatan Pendidikan, 10 kegiatan partisipasi masyarakat, 28 kerja sama antar Lembaga, 138 publikasi, 62 aktifitas naskah dinas dan 43 termasuk kegiatan lainnya.

Baca Juga:  Upaya Kepolisian dan Pemerintah Blora Cegah Kecelakaan Lalu Lintas dengan Pemasangan Pita Kejut

Selain itu, lanjutnya, jajaran pengawas di Bawaslu Kota  Semarang juga diwajibkan menyusun formulir pencegahan dimana setiap upaya pencegahan dituliskan menjadi sebuah catatan dengan total sepanjang 2023 sebanyak 109 form pencegahan.

Menyikapi hal tersebut Nining berharap kegiatan pencegahan akan lebih digencarkan kedepan agar semakin banyak komponen yang teredukasi untuk mensukseskan pesta demokrasi yang bermartabat.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!