Mobil Dinas Tak Boleh Dipakai Untuk Mudik

SRAGEN[Berlianmedia] – Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menginstruksikan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

ā€œPejabat dan ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi (mudik). Hal ini kami rasa ASN Sragen sudah paham betul tentang aturan ini,ā€ ujar Bupati seusai memimpin apel gelar pasukan operasi candi 2023 di Lapangan Wira Pratama Mapolres Sragen, Senin (17/4).

Instruksi itu, tutur Yuni, sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Nomor 700/497/03/2003 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Momen Hari Raya Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sragen pada poin nomor 6.

ā€œJadi, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perusahaan Milik Daerah, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan,ā€ tutur bupati.

Baca Juga:  Selama Nataru, Stok LPG di Sragen Aman Disediakan 37.585 Tabung

Selain itu larangan tersebut juga mengacu pada kebijakan pemerintah pusat, tentang larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik serta larangan menerima parsel Lebaran.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan RB) Nomor 07 Tahun 2023.

SE tersebut ditandatangani Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada Jumat, 14 April 2023 lalu. Dalam SE itu, para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) diminta melarang pejabat dan pegawai di lingkungan instansinya meminta dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu atau mengatasnamakan instansi.

Meski demikian, bupati menambahkan, pemerintah memberikan pengecualian untuk pekerjaan lapangan.

Kendaraan untuk kepentingan dinas publik, masih dapat dipergunakan. Semisal ada tugas untuk meninjau ke lapangan.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-63 MKGR, Ferry : MKGR Tetap Berkomitmen Menyejahterakan Masyarakat Jateng

ā€œBeberapa pengecualian diperbolehkan, seperti kendaraan Dishub untuk memantau arus mudik dan lainnys asal masih untuk kepentingan masyarakat.

“Tetapi kalau untuk kepentingan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi. Jangan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi,ā€ tuturnya.

Menurutnya, fasilitas negara digunakan untuk kepentingan tugas atau dinas, bukan untuk kepentingan pribadi. Apalagi kendaraan itu milik negara serta penggunaan bahan bakarnya pun dibayar oleh negara, sehingga peruntukannya harus untuk tugas kedinasan.

ā€œPada liburan Idulfitri silahkan mereka pakai mobil sendiri, kalau ada yang pakai (mobil dinas), nanti ada sanksi dari BKPSDM Sragen,ā€ ujar Bupati.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!