Untag Gelar Seminar Cegah Potensi Penyimpangan Sistem BPJS

SEMARANG[Berlianmedia]  – Kehadiran Undang Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU-BPJS) menjadi penopang dari sistem jaminan sosial di Indonesia. Namun dalam perjalanannya UU-BPJS tersebut sudah lebih dari satu dekade masih terindikasi adanya sejumlah permasalahan, sehingga berpotensi terjadi penyimpangan.

Untuk itu, berbagai persoalan yang dihadapi BPJS perlu segera direspons melalui serangkaian kebijakan penanganan yang terencana dan tepat sasaran.

Hal itu disampaikan Ketua Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Untag Semarang Dr Anggraeni Endah Kusumaningrum SH MHum pada acara seminar nasional yang diselenggarakan oleh mahasiswa angkatan 43 PSHPM Untag bertema “Pencegahan Potensi Penyimpangan Dalam Sistem Jaminan Kesehatan Nasional untuk Perbaikan Akses Kesehatan bagi Masyarakat”, di kampus Fakultas Hukum Untag Jl Pemuda 70 Semarang, akhirvoejan lalu.

Baca Juga:  Indonesia Siap Dukung ASEAN Jadi Epicentrum of Growth

Dr Anggraeni mengatakan penyelenggaraan seminar ini dimaksudkan untuk dapat memperoleh tanggapan dan pengayaan atas sejumlah dinamika hukum dan dampaknya bagi masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan upaya memperluas dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.

Di samping itu juga agar civitas akademikan PSHPM Untag, terutama para mahasiswa dan tenaga pengajar mendapatkan berbagai pengalaman dan pemahaman isu aktual hukum pelayanan kesehatan dan perumahsakitan, sehingga berdampak positif bagi pengembangan kurikulum dan materi ajar, maupun adanya pandangan kritis dan berbagai masukan dari civitas akademika dan pemangku kepentingan lainnya atas upaya meningkatkan kualitas sistem JKN melalui perbaikan layanan yang diselenggarakan BPJS Kesehatan.

Adapun para narasumber seminar yang hadir antara lain DL Muhammad Hayyanul Haq SH LLnM PhD (Dosen FH Universitas Mataram) dr Mahesa Paranadipa Maikel MH (Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar IDI), dr. Andi Ashar MH AAK (Kepala BPJS Kesehatan cabang Semarang) serta Dr dr Cahyono Hadi SH SpOG(K). (Direktur RSUD dr. Moewardi Surakarta/Pengurus Perdahukki Jawa Tengah).

Baca Juga:  SIG dan Semen Gresik Gelar Retailer Gathering Se-Soloraya

Bersamaan dengan acara seminar juga dilakukan penandatanganan MOU antara Untag Semarang dengan Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Ahli Hukum Kedoteran dan Kesehatan Indonesia (PERDAHUKKI) cabang Jawa Tengah, bersama RSUD dr Moewardi Surakarta dan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI).

Secara umum, Untag Semarang bersama ketiganya sepakat menjalin kerja sama dalam hal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat tentang kesehatan, saling memberikan bantuan dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia pada tiap lembaga, penerbitan bersama jurnal hukum kesehatan, dan lain-lain.

Rektor Untag Prof Dr Suparno MSi menyambut baik maksud ketiga lembaga tersebut. Menurutnya, sebagai warga negara yang nasionalis, kita patut mencegah kecurangan dalam akses pelaksanaan kesehatan, baik dari kalangan dokter, organisasi kesehatan, sampai masyarakat awam.

Baca Juga:  Yayasan Baitul Maal PLN Bagikan 1,5 Ton Beras Untuk Santri Penghafal Quran

“Lewat MoU kerja sama ini, menjadi bukti bahwa Untag Semarang sangat serius untuk meningkatkan hukum Kesehatan di Indonesia agar lebih baik,” tuturnya.

Rektor  menambahkan, pembangunan kesehatan merupakan upaya yang harus dilaksanakan oleh setiap komponen bangsa Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang.

Pelayanan kesehatan wajib tercatat secara sistematis baik dari segi pelayanan kepada public maupun tugas dan wewenang para pelaku Kesehatan (dokter, perawat dan lainya).

“Untuk itu diperlukan hukum kesehatan yang dapat memberikan kelancaran dalam pelayanan Kesehatannya,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!