6 Orang Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang
MALANG[Berlianmedia] – Ahmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur PT. Liga Indonesia Baru (LIB) akhirnya ditetapkan sebagai salah satu tersangka dari 6 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10)
Penetapan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan. “Enam tersangka,” ujar Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).
Kapolri menambahkan keterangannya yaitu “AHL”, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi.
Tersangka kedua adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan tersangka ketiga Security Officer Arema Suko Sutrisno. Sementara itu, tiga tersangka lain yakni dari unsur Kepolisian.
“Saudara H, Anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata,” tutur Kapolri.
Polri juga menetapkan tersangka kepada Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.
“BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata,” ujar Kapolri.
Sedangkan yang terakhir menjadi tersangka yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” tegas Kapolri.
Kapolri menuturkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Seperti diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi seusai pertandingan Arema FC melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10) hingga mengakibatkan 131 orang meninggal. Insiden itu termasuk salah satu tragedi terbesar di dunia sepakbola bahkan menempati peringkat 2 tragedi sepakbola. (rs)


