6 Dokter Disiapkan Untuk Autopsi 2 Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan

MALANG[Berlianmedia] – Kuasa Hukum Devi Athok (43) yaitu Imam Hidayat mengatakan terdapat 6 dokter yang akan menangani proses autopsi jenazah dua putri Athok korban meninggal Tragedi Kanjuruhan yakni Deby Ramadhani (16) dan Nayla Deby Anggraeni (13).

“Pelaksanaan 5 November 2022 nanti, sesuai jawaban yang diterima LPSK dan disampaikan kepada kami. Nanti ada enam dokter forensik yang dilibatkan,” ujar Imam Hidayat.

Dari jumlah enam itu, lanjutnya, dokter dari Pihak Kepolisian hanya satu dan sisanya dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia (PDFI).

“Jadi gini, dokter forensik yang berjumlah enam itu tidak semuanya dari pihak Kepolisian. Yang kemarin Mas Devi Athok khawatir takutnya (dokternya hanya) dari dokpol (kedokteran kepolisian), ternyata dokpolnya hanya satu. Yang lain dari Persatuan Dokter Forensik Indonesia, dari Unair, UMM, dan UB,” tutur Imam.

Baca Juga:  Ganjar Kenang Nyai Sahal Mahfudz Sebagai Sosok Perempuan Hebat

Imam memastikan saat autopsi di makam dan pemeriksaan di laboratorium, pihaknya senantiasa mengawal. Sebab, pihaknya tidak ingin ada permainan untuk mengetahui penyebab kematian dua anak Devi Athok dalam Tragedi Kanjuruhan, Sabtu ( 1/10) lalu.

“Karena bukan hanya eksekusi di pemakaman. Setelah diautopsi, kemudian diperiksa di laboratorium mana, itu harus kami kawal. Nanti kita pada waktu pembacaan hasilnya, kalau nanti hasil autopsi dibawa ke laboratorium yang kita tidak tahu, kemudian tiba-tiba hasilnya mati karena terinjak-injak, celaka kita dong kita. Harus kita kawal,” tutur Imam.

Imam menjelaskan keberanian Devi Athok melakukan autopsi untuk kedua anaknya muncul karena telah didampingi berbagai pihak, di antaranya LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) hingga Aremania.

“Mendapatkan perlindungan dari LPSK. Jadi melekat ke mana-mana. Makanya dia berani untuk menyatakan kembali mau autopsi dua anaknya itu,” ujar Imam.

Baca Juga:  Polres Jepara Sosialisasi Pelarangan Knalpot Brong

Sementara itu, di tempat terpisah Kapolres Malang AKBP Putu Kholis menuturkan pihaknya siap memfasilitasi pelaksanaan autopsi yang digelar pada 5 November 2022 mendatang, di antaranya sarana dan prasarana demi kelancaran proses autopsi yang dilaksanakan oleh penyidik Polda Jawa Timur bersama tim dokter forensik dan Bidang Dokkes dapat berjalan dengan baik.

“Polres Malang siap memfasilitasi, menyiapkan sarana, mengakomodir dan memberikan pelayanan kepada keluarga agar kegiatan autopsi bisa berjalan semua,” ujar Kholis.

Kholis menambahkan, pelaksanaan autopsi dilakukan melalui proses ekshumasi atau autopsi di tempat. Dengan begitu, Polres Malang akan membuat perimeter dan pengamanan di lokasi untuk memudahkan ruang gerak tim penyidik serta dokter dalam melakukan autopsi.

“Di lokasi pemakaman, kami juga melakukan pengamanan. Karena autopsi dilakukan di tempat, akan ada perimeter-perimeter yang kita buat, sehingga tim dokter bisa bekerja dengan optimal,” tuturnya.

Baca Juga:  Penghargaan Terbaik Pembangunan Berkelanjutan dan Smart Economy Untuk Pemkot Semarang

Proses autopsi akan digelar di TPU Wajak di TPU Dusun Pathuk RT 28/RW 8 Kelurahan Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, tempat dua jenazah putri Devi Athok dimakamkan.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!