3 Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
SURABAYA[Berlianmedia] – 3 anggota polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan, Malang dituntut hukuman tiga tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/2).
Jaksa menilai 3 anggota polisi tersebut melakukan kelalaian, yakni memerintahkan anggotanya menembakkan gas air mata di dalam stadion yang mayoritas dipenuhi Aremania, sebutan untuk suporter Arema FC.
3 polisi terdakwa Kanjuruhan yang dituntut 3 tahun penjara adalah Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Mantan Kepala Bagian Operasi Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Mantan Kasat Samapta Polres Malang), AKP Hasdarmawan (Mantan Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai tiga terdakwa itu terbukti bersalah telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam Tragedi Kanjuruhan.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Setyo Pranoto (Bambang Sidik Achmadi-Hasdarmawan) selama tiga tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tutur JPU Bambang seperti dilansir dari Antara saat membacakan tuntutan.
JPU mengatakan, Bambang, Wahyu dan Hasdarmawan terbukti melanggar tiga pasal kumulatif, yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
“Berdasarkan keterangan saksi saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama (kesatu dan kedua dan ketiga) telah terbukti seluruhnya. Oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana dari diri terdakwa maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ucap JPU.
Jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang menjadi pertimbangan tuntutan pidana yang memberatkan, yakni terdakwa karena kelalaiannya memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata di dalam stadion terkait pengamanan pertandingan antara Arema FC vs Persebaya Surabaya.
Sedangkan hal-hal yang meringankan yaitu terdakwa melaksanakan tugas dan perintah jabatan dalam melakukan pengamanan pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya, tetapi terdapat kelalaian karena melaksanakan tugas tidak sesuai standar operasional prosedur pengamanan. Selain itu, Jaksa menilai terdakwa sudah mendarmabaktikan jiwa dan raga untuk NKRI berdinas di Kepolisian RI.
Terdakwa kooperatif selama proses penyidikan dan penuntutan serta terdakwa berterus terang selama proses persidangan.
“Terdakwa selama berkarir di kepolisian berkelakuan baik dan berprestasi serta terdakwa merupakan tulang punggung keluarga,” tutur Jaksa Penuntut Umum.
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya pun memberikan waktu selama sepekan kepada terdakwa melalui penasihat hukum terdakwa untuk membuat pembelaan. Sidang pembacaan nota pembelaan itu bakal dilakukan pekan depan.
“Atas tuntutan tersebut saudara berhak mengajukan pembelaan atau pledoi. Tim penasihat hukum kami beri waktu satu pekan, Kamis (2 Maret 2023),” kata Hakim.
Sebelumnya Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3.
Karena imbas dari kekalahan Arema FC tersebut beberapa suporter Aremania turun dan dan masuk ke area lapangan pertandingan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa hingga 135 orang.


