11 Satpam RS Kariadi Keroyok Pencuri HP Hingga Tewas
SEMARANG[Berlianmedia] – Aksi tak terpuji dilakukan oleh 11 Satpam RSUP dr Kariadi Semarang. Mereka menganiaya seorang pencuri handphone (HP) hingga tewas.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan 11 Satpam itu terdiri AW (41) selaku Komandan Regu dan 10 anggota AL (26), WF (27), AK (36), YA (27), ANC (31), EW (30), AR (37), RAR (22), GS (25) dan S (29).
“Jadi mereka ini menganiaya seorang pencuri handphone tanpa identitas alias mister X. Mereka menganiaya mister X pada Rabu 27 Juli 2022 sekitar pukul 03.30 wib,” ujar Donny kepada pers, Jumat (29/7).
Menurutnya, disebut mister X karena tak identitas yang melekat di tubuh korban. Hingga saat ini pun belum ada pihak yang merasa kehilangan anggota keluarga.
“Saat itu pihak IGD melaporkan bahwa ada seseorang yang meninggal tanpa identitas diduga terjatuh dari lantai dua rumah sakit itu. Hal ini kemudian ditindaklanjuti tim Inafis Polrestabes Semarang,” tuturnya
Setelah memeriksa tubuh korban, lanjutnya, pihaknya mendapati bahwa korban meninggal tak wajar. Sebab ada tanda-tanda kekerasan di tubuh korban
“Akhirnya kita selidiki dan didapati korban meninggal karena dikeroyok,” ujar Donny,
Peristiwa pengeroyokan, tutur Donny, berawal saat mister X kedapatan mencuri handphone seorang pasien rumah sakit. Kemudian seorang anggota satpam mengamankan mister X ke pos Induk Satpam dan diserahkan kepada komandan regu AW.
“Korban mengambil handphone keluarga pasien. Kemudian korban dibawa ke pos satpam,” tuturnya.
Saat di pos satpam itu lah, korban dianiaya 11 satpam. 11 Satpam ini memiliki peran masing-masing.
“Korban saat itu diborgol dan diinterogasi. Karena korban diinterogasi hanya diam saja, 11 Satpam menganiaya. Ada pelaku yang menampar pipi korban, ada yang memukul mulut, ada yang memukul kepala, menampar mulut, ada yang memukul pipi, ada yang memukul kaki korban pakai sepatu PDL, ada yang menendang pipi kiri, ada yang menendang paha, ada yang menyundut rokok ke hidung dan jidat dan lain lain,” ujar Donny.
Sementara, tersangka AW mengaku 11 satpam menganiaya korban karena emosi.
“Korban ketika kita interogasi malah diam saja, akhirnya teman-teman emosi dan menganiaya,” tutur satpam yang sudah 7 tahun outsourching ini.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka terancam dengan jeratan pasal 170 KUHPidana Ayat (2) ke-3e tentang Pengeroyokan Yang Menyebabkan Matinya Orang dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (rs)








