Warga Jepara Diminta Jangan Ikut Terlibat Peredaran Rokok Ilegal
JEPARA[Berlianmedia] – Masyarakat Kabupaten Jepara, diminta tidak terlibat dalam memproduksi serta mengedarkan rokok illegal, mengingat legalisasi cukai penting untuk jalannya roda pembangunan.
Pj Bupati Jepara melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jepara Arif Darmawan mengatakan Data dari KPPCB Tipe Madya Kudus, Kabupaten Jepara termasuk daerah merah dalam produksi dan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, semester I, Januari-Juni 2022, di temukan enam kasus produksi dan peredaran rokok ilegal, dan empat kasus sudah di proses di Kejaksaan Negeri Jepara.
“Jangan sampai masyarakat terlibat peredaran rokok ilegal,” ujarnya saat sosialisasi gempur rokok illegal melalui pagelaran wayang kulit, di Halaman Kecamatan Mayong, Senin (15/8).
Arif menambahkan pada 2022, Kabupaten Jepara mendapat alokasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp9,3 miliar. Dana tersebut untuk sektor kesejahteraan sosial sebesar 50%, bidang kesehatan 40%, pemberantasan dan penindakan hukum 10%.
Terkait penggunaan wayang kulit sebagai media sosialisasi, tutur Arif, wayang kulit sebagai seni pertunjukkan tradisional dipilih sebagai media sosialisasi dalam menggempur rokok illegal, yang diharapkanmelalui pertunjukan wayang, selain sebagai tontonan dan tuntunan, juga bisa memberikan hiburan kepada masyarakat.
Senada, Camat Mayong Muhammad Subkhan berharap, pertunjukan wayang tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perbedaan rokok legal dan ilegal di wilayah Kecamatan Mayong.
“Kami mewakili masyarakat Mayong mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak. Ini merupakan suatu kehormatan, semoga masyarakat terhibur,” tuturnya.