Tahun 2025: Transformasi Besar Jabatan Fungsional Guru, Kepala Sekolah Resmi Dihapus
SEMARANG[Berlianmedia] – Kepala sekolah kini harus bersiap untuk perubahan besar dalam dunia pendidikan Indonesia. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini telah menetapkan Peraturan MenPANRB Nomor 21 Tahun 2024 yang secara resmi menghapus jabatan kepala sekolah dan pengawas, menggantikannya dengan Jabatan Fungsional (JF) Guru.
Transformasi Jabatan Fungsional Guru
PermenPANRB No. 21 Tahun 2024 memperkenalkan perubahan struktural yang menyederhanakan birokrasi di lingkungan pendidikan. Jabatan kepala sekolah, pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar kini diintegrasikan ke dalam JF Guru. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan efisiensi pengelolaan tenaga pendidik, serta menyesuaikan dengan kebutuhan era modern.
Tujuan Kebijakan
Peraturan ini bertujuan untuk:
- Meningkatkan Profesionalisme: Mendorong karier guru menjadi lebih terstruktur.
- Efisiensi dan Efektivitas: Mengoptimalkan potensi pendidik melalui sistem yang terintegrasi.
- Penyesuaian Kebijakan: Menyesuaikan regulasi terkait JF Guru dengan perkembangan terbaru.
Struktur Baru JF Guru
JF Guru kini dikelompokkan dalam empat jenjang keahlian: Guru Ahli Pertama, Guru Ahli Muda, Guru Ahli Madya, dan Guru Ahli Utama. Setiap jenjang memiliki tanggung jawab spesifik dalam pembelajaran, bimbingan, serta evaluasi peserta didik. Kepala sekolah dan pengawas, yang sebelumnya memiliki jabatan terpisah, kini berfungsi sebagai guru senior dan mentor dalam struktur baru ini.
Efektivitas Penataan Jenjang Karir Guru PNS
Dengan integrasi ini, JF Guru PNS tidak lagi memiliki kerancuan terkait jabatan kepala sekolah dan pengawas. Kini, mereka dapat diberikan tugas tambahan sebagai kepala satuan pendidikan atau pendamping satuan pendidikan, tanpa kehilangan pengakuan profesional mereka.
Impak Kebijakan
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan mutu pendidikan melalui tenaga pendidik yang lebih profesional dan berkualitas. Selain itu, reformasi ini memperkuat sistem pendidikan nasional yang lebih adaptif terhadap tantangan masa depan.
Tahun 2025 diprediksi menjadi titik awal perubahan besar dalam tata kelola pendidikan di Indonesia, membawa efisiensi dan pemberdayaan yang lebih besar bagi tenaga pendidik. (Dwi Taufan Hidayat)