Surat Edaran Bersama (SEB) 3 Menteri: Jadwal Pembelajaran dan Libur Sekolah Ramadhan 2025
SEMARANG [Berlianmedia] – Pemerintah Indonesia resmi merilis Surat Edaran Bersama (SEB) terkait kebijakan pembelajaran dan libur sekolah selama bulan Ramadhan 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dalam mengatur jadwal pembelajaran mandiri serta libur sekolah di bulan suci.
Surat Edaran Bersama yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendasmen), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) ini bernomor 2 Tahun 2025, 2 Tahun 2025, dan 400.1/320/SJ. Dokumen tersebut mengatur jadwal serta skema pembelajaran siswa selama Ramadhan 1446 H/2025 M.
Jadwal dan Skema Libur Sekolah Ramadhan 2025
Berdasarkan SEB 3 Menteri, berikut jadwal libur dan skema pembelajaran yang ditetapkan: 1. Libur Awal Ramadhan
Libur sekolah berlangsung selama 7 hari, mulai 27 Februari hingga 5 Maret 2025.
Skema Pembelajaran Mandiri: Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret, siswa tidak hadir di sekolah namun melaksanakan pembelajaran secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai tugas dari sekolah/madrasah.
2.Pembelajaran Normal di Sekolah
Mulai tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan belajar mengajar kembali berlangsung di sekolah. Pemerintah mendorong pengintegrasian nilai-nilai iman, takwa, akhlak mulia, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter siswa.
3.Libur Akhir Ramadhan dan Cuti Bersama
Sekolah diliburkan kembali pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Tidak ada skema pembelajaran mandiri selama periode ini, namun siswa diimbau memanfaatkan waktu untuk silaturahmi guna mempererat persaudaraan dan persatuan.
Rincian Jadwal Libur Sekolah Ramadhan 2025
27 Februari – 5 Maret 2025.
26, 27, dan 28 Maret 2025
2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025
Surat Edaran Bersama ini juga disertai imbauan kepada sekolah untuk mendukung kegiatan bermanfaat selama Ramadhan, seperti pengajian, bakti sosial, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap pembelajaran selama bulan suci tetap efektif, sekaligus memberikan waktu kepada siswa dan keluarga untuk memperdalam nilai-nilai agama dan spiritualitas.
Untuk unduh SEB 3 Menteri secara lengkap, Anda dapat mengakses tautan yang tersedia melalui laman resmi Kementerian Pendidikan, Agama, dan Dalam Negeri.