Efek Domino 1.204 Halaman Putusan : Dugaan 7 Kadis Terseret dalam “Bedah Kasus” Putusan Mantan Wali Kota Semarang 

SEMARANG [Berlianmedia]– Rencana eksaminasi atau “Bedah Kasus” yang akan digelar sejumlah tokoh LSM Lawas, atas putusan perkara mantan Wali Kota di Semarang, diperkirakan akan membuka babak lanjutan yang lebih luas.

Sejumlah pihak menduga, sedikitnya tujuh kepala dinas (kadis) serta beberapa pejabat publik lainnya berpotensi ikut terseret dalam pembahasan, baik yang masih aktif menjabat, menjelang pensiun, maupun yang telah purna tugas.

Dugaan tersebut muncul seiring terungkapnya fakta-fakta persidangan, saat digelarnya sidang dalam perkara yang menjerat Hevearita Gunaryanti Rahayu. Dalam proses di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, sejumlah nama pejabat disebut sebagai saksi, bahkan ada yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan konstruksi perkara, yang kemudian dituangkan dalam putusan.

Dokumen putusan yang mencapai lebih dari seribu halaman itu dinilai menyimpan banyak detail penting, termasuk relasi kewenangan, alur kebijakan, hingga dugaan peran sejumlah pihak di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Karena itu, eksaminasi yang akan dilakukan tidak hanya berfokus pada terdakwa utama, tetapi juga membuka ruang telaah terhadap pihak-pihak lain, yang muncul dalam fakta persidangan.

Baca Juga:  Kawasan Sains dan Teknologi Solo Technopark Resmi Dioperasikan

Namun, para pegiat advokasi mengingatkan, agar proses ini tidak berubah menjadi ajang penghakiman publik tanpa dasar. Bedah kasus harus tetap berpijak pada prinsip hukum, asas praduga tak bersalah serta tujuan utama untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas.

“Kalau memang ada nama-nama yang muncul dalam putusan, itu harus dilihat secara utuh dalam konteks hukum, bukan dijadikan alat untuk tekanan atau spekulasi liar,” ujar salah satu tokoh LSM Lawas, di sekitar Jalan Kartini, Kota Semarang, Selasa (5/5).

Di sisi lain, mencuatnya potensi keterlibatan sejumlah pejabat ini juga mempertegas, pentingnya forum eksaminasi sebagai ruang klarifikasi terbuka. Selain mengurai konstruksi perkara, forum ini diharapkan mampu membedakan antara fakta hukum, peran administratif, dan dugaan keterlibatan yang benar-benar memiliki konsekuensi pidana.

Baca Juga:  Ana Aswa Azzaroh Juara I Lomba Siswa Baca Puisi Nasional 2023

Para aktivis LSM Lawas menilai, jika dilakukan secara objektif dan transparan, bedah putusan ini justru bisa menjadi momentum perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Sebaliknya, jika disalahgunakan, situasi ini berpotensi menimbulkan ketakutan, bahkan membuka celah bagi praktik tekanan yang tidak sehat di lingkungan birokrasi.

Dengan demikian, sorotan terhadap dugaan keterlibatan tujuh kepala dinas bukan sekadar isu, tetapi menjadi ujian bagi semua pihak—apakah proses ini akan menguatkan integritas hukum, atau justru dimanfaatkan untuk kepentingan di luar koridor keadilan.

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!