STIKOM Semarang Gelar Kuliah Umum Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Dorong Mahasiswa Perkuat Literasi Hukum
SEMARANG [Berlianmedia]– Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang menggelar kuliah umum bertema Implementasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru di Aula Kampus STIKOM Semarang, Sabtu (7/3).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya kampus dalam memberikan edukasi sekaligus membangun kesadaran hukum bagi mahasiswa sebagai generasi intelektual yang diharapkan mampu memahami dinamika hukum nasional secara lebih komprehensif.
Kuliah umum tersebut menghadirkan narasumber Dr. Nanang Agung Nugroho dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang memaparkan berbagai aspek penting terkait implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Indonesia.
Dalam orasi ilmiahnya, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) Semarang, Dr. Hedy Rahmad menegaskan bahwa perubahan regulasi hukum pidana di Indonesia harus dipahami secara utuh oleh kalangan akademisi, khususnya mahasiswa.
Ia berpesan agar seluruh mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah umum tersebut secara serius dari awal hingga akhir agar memperoleh pemahaman yang menyeluruh mengenai materi yang disampaikan narasumber.
“Mahasiswa harus mengikuti kuliah umum ini dari awal sampai akhir dengan sungguh-sungguh. Setelah kegiatan ini selesai, saya berharap seluruh peserta dapat membuat rangkuman hasil kuliah umum sebagai bentuk refleksi akademik dan pemahaman terhadap materi yang telah disampaikan,” tegasnya.
Menurutnya, proses merangkum dan mendiskusikan kembali materi kuliah umum, merupakan bagian dari pembelajaran kritis yang penting bagi mahasiswa, terutama dalam memahami perkembangan hukum yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Hadirkan Sistem Hukum Modern
Sementara itu, dalam paparannya Dr. Nanang Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan bagian dari upaya negara untuk menghadirkan sistem hukum yang lebih modern, berkeadilan dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan.
Melalui kegiatan ini, civitas akademika STIKOM Semarang diharapkan tidak hanya memahami aspek regulasi hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam menyebarkan literasi hukum kepada masyarakat luas, sehingga tercipta kesadaran kolektif akan pentingnya hukum, sebagai pilar keadilan dan perlindungan hak warga negara.
Kuliah umum yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB tersebut diikuti oleh dosen, karyawan serta mahasiswa baru angkatan 2026 dan mahasiswa semester II, IV, dan VI yang diwajibkan hadir dalam kegiatan akademik tersebut.
Kegiatan ini sekaligus menjadi ruang dialog edukatif, yang mendorong lahirnya generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kepedulian terhadap nilai-nilai keadilan di tengah masyarakat.


