Soegiharto Santoso Soroti Kelemahan Fatal Keterangan Ahli dalam Sidang APKOMINDO di PTUN Jakarta
JAKARTA [Berlianmedia] – Persidangan lanjutan perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT pada akhir September lalu kembali menyoroti kelemahan mendasar dari pihak Penggugat dalam sengketa kepengurusan Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ridwan Akhir, SH., MH., bersama dua hakim anggota, Penggugat menghadirkan seorang ahli bernama Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM.
Namun, keterangan ahli tersebut justru dinilai membuka kelemahan fatal dan menunjukkan ketidakkonsistenan dalam memberikan pandangan hukum. Hal ini disampaikan oleh Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO (Tergugat II Intervensi), yang juga dikenal dengan sapaan Hoky.
Menurut Hoky, keterangan ahli tidak hanya lemah secara substansi, tetapi juga mengindikasikan ketidaksiapan dan ketidaktahuan terhadap persoalan pokok perkara. “Ahli berkali-kali menolak menjawab atau menyatakan tidak menguasai hal-hal teknis terkait tata cara Munas dan proses administratif di Kemenkumham. Ini menunjukkan bahwa kompetensinya tidak relevan dengan perkara administrasi organisasi seperti APKOMINDO,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hoky menyoroti pernyataan ahli yang menyebut “putusan pengadilan bisa mengesampingkan undang-undang” sebagai bentuk pemahaman yang keliru dan berbahaya. Ia menjelaskan, putusan perdata hanya mengikat para pihak yang berperkara (inter partes) dan tidak bisa membatalkan ketentuan undang-undang yang menjadi dasar pejabat Tata Usaha Negara (TUN) dalam mengambil keputusan.
Selain itu, Hoky juga menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat memiliki cacat hukum karena substansinya telah diputus dalam perkara sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). “Jika setiap SK baru bisa digugat kembali padahal substansinya sama, maka akan terjadi litigasi abadi yang merusak kepastian hukum,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa DPP APKOMINDO di bawah kepemimpinannya telah menjalankan proses organisasi sesuai AD/ART, termasuk penyelenggaraan Munas dan pendaftaran pengurus baru ke Kemenkumham. “Kami menjalankan organisasi secara sah dan normal. Tidak logis jika organisasi harus berhenti hanya karena ada sengketa lama yang dasarnya pun diragukan keabsahannya,” tambah Hoky.
Dalam persidangan, Hoky turut menyerahkan bukti rekaman keterangan ahli di bawah sumpah yang menunjukkan inkonsistensi dan kelemahan argumentasi ahli. Rekaman tersebut dapat diakses publik melalui: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-09-30-suara-rekaman-ahli.
Hoky berharap Majelis Hakim dapat melihat duduk perkara secara objektif dan menolak gugatan yang dinilai tidak berdasar tersebut. “Penolakan terhadap gugatan ini bukan hanya kemenangan bagi APKOMINDO, tetapi juga kemenangan bagi kepastian hukum, keadilan, dan etika berorganisasi di Indonesia,” pungkasnya.








