Sekdes Desa Tanjung Terjerat Kasus Penggelapan Dana Desa, Ditangkap Kejari Rembang

REMBANG [Berlianmedia] – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa yang melibatkan aparat desa. Kali ini, AFA, Sekretaris Desa (Sekdes) Tanjung, Kecamatan Sulang, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan Dana Desa Tanjung tahun anggaran 2024.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Rembang mengantongi dua alat bukti yang cukup. AFA diduga menggelapkan dana desa dengan kerugian awal yang diperkirakan mencapai Rp444 juta, yang sebagian besar disinyalir digunakan untuk permainan daring.

Sebelum penangkapan, AFA telah tiga kali dipanggil secara resmi oleh tim penyidik namun selalu mangkir. Berdasarkan informasi, tersangka bahkan tidak berada di wilayah Kabupaten Rembang. Hingga akhirnya pada Rabu (12/3) pukul 12.00 WIB, penyidik mendapatkan informasi bahwa AFA telah kembali ke rumahnya di Desa Tanjung.

Baca Juga:  Polrestabes Semarang Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan Yang Libatkan Ojol

Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejari Rembang segera bertindak. Sekitar pukul 16.00 WIB, AFA ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Rembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kasi Intelijen Kejari Rembang, Yusni Febriansyah Efendi, mengungkapkan bahwa AFA langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Klas IIB Rembang untuk memudahkan proses penyidikan. Jika diperlukan, masa penahanan bisa diperpanjang guna melengkapi berkas perkara.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil perhitungan resmi dari Inspektorat terkait total kerugian negara akibat kasus ini. Pengakuan awal tersangka akan terus didalami,” ujar Yusni.

Kejari Rembang memberikan peringatan keras kepada siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi, khususnya yang menyangkut Dana Desa. “Kami akan bertindak tegas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan integritas aparat penegak hukum di Kabupaten Rembang,” tegas Yusni.

Baca Juga:  Kementerian ATR/BPN Raih Juara III Bersama pada Turnamen Tenis Antarinstansi SATO Open 2025 Piala Wakil Ketua BPK

Kasus ini menjadi peringatan nyata bahwa penyelewengan dana publik tidak akan dibiarkan. Kejari Rembang memastikan akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjunjung keadilan dan transparansi.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!