Puluhan Kios Kosong di Pasar Bulu Semarang Disegel

SEMARANG[Berlianmedia] – Dinas Perdagangan (Disdag) menggandeng Satpol PP Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 80 kios dan lapak kosong atau tidak ditempati pemiliknya di Pasar Bulu Semarang, Kamis (6/4).

Plt Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan puluhan kios dan lapak kosong atau sengaja tidak ditempati dilakukan penindakan dengan menyegel menggunakan police line.

Fajar menambahkan, kios-kios sudah lama kosong dan tidak ditempati ini terlihat penuh sarang laba-laba dan berdebu.

Indikasi ini membuat pihaknya melakukan penindakan bersama Satpol PP.

Menurutnya, rata-rata kios kosong ini sudah sekitar lima tahun tidak ditempati.

Dengan kosongnya banyak kios dan lapak di pasar tradisional otomatis akan mengurangi pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari retribusi pasar.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Akan Mempercantik Taman Siranda

Retribusi di pasar tradisional yakni Rp750 per meter per hari.

“Ini tidak benar. Pasar di tengah kota malah tidak dipakai. Kosong lima tahun, sudah berapa itu potensi PAD yang hilang,” ujar Fajar.

Dia memberikan peringatan kepada pemilik kios maupun lapak yang disegel untuk segera melapor ke Dinas Pedagangan dan akan menempati kiosnya.

Pasalnya, jika hingga tujuh hari setelah penyegelan masih tidak ada konfirmasi untuk ditempati maka kios maupun lapak disegel akan diberikan kepada pedagang lain memang mau berjualan di Pasar Bulu.

“Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakai lah. Kalau enggak dipakai, saya beri ke orang lain yang membutuhkan,” tuturnya.

Fajar menuturkan, ada beberapa kios yang tidak ditempati ini justru dimanfaatkan sebagai gudang menyimpan barang dagangan bahkan digunakan untuk tempat tidur.

Baca Juga:  Jadi Tuan Rumah The 55th AEM, Jateng Siap Kenalkan Potensi Wisata dan Produk UMKM

Dia menilai hal tersebut bisa terjadi karena kepala pasar yang kurang tegas kepada para pedagang.

“Kepala Pasarnya tidak tegas ini. Peringatan kepada para kepala pasar kalau tidak tegas maka akan saya proses dan disanksi,” ujarnya.

Sementara itu, Mulyani salah seorang pedagang buah di lantai 2 Pasar Bulu mengaku enggan untuk pindah ke bawah meskipun semua pedagang buah yang ada di lantai 2 pindah kebawah atau tepatnya di luar pasar.

Menurutnya, kesulitan untuk pindah kebawah dan tidak ada tempat untuk menyimpan barang dagangan jika berjualan ditepi jalan dan tidak memiliki lapak sendiri.

“Sejak pasar ini jadi sudah disini. Sebenernya pengen kebawah tidak berani sembarangan tempat karena barang-barang banyak tidak ada tempat menyimpan,” tuturnya.

Baca Juga:  Fakultas Hukum USM Melepas Sebanyak 138 Calon Wisudawan

Mulyani mengaku dulunya di lantai 2 yang ditempati adalah los penjual buah. Namun satu per satu pedagang buah meninggalkan lapaknya dan pindah ke bawah.

Dia menambahkan, sudah dipersilakan oleh Kepala Pasar untuk pindah kebawah namun tetap bertahan di lantai 2.

“Alhamdulilah pelanggan lumayan, yang beli penjual jus. Ya saya sabar dan tetap dapat rejeki,” tuturnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!