Polrestabes Semarang Ungkap Penyalahgunaan Narkoba 48 Tersangka Ditangkap

SEMARANG[Berlianmedia] – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang mengungkap 33 kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Semarang, dengan jumlah tersangka sebanyak 48 orang.

Para tersangka yang ditangkap terdiri dari pengedar, kurir hingga penguna penyalahgunaan narkoba.

Kasatresnarkoba Polrestabes AKBP Edy Sulistyanto mengatakan sebanyak 48 orang  tersangka yang diamankan merupakan hasil ungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika di Kota Semarang

“Mereka yang diamankan  dalam kurun waktu 3 bulan terakhir, mulai April, Mei, dan Juni. dari 48 tersangka itu ada 9 residivis kemudian 8 orang residivis kasus narkoba dan 1 orang kasus penganiayaan,”  ujar AKBP Edy Sulistyanto, di Mapolrestabes Semarang,  Selasa (27/6).

Dari sejumlah kasus yang berhasil diungkap Ada 4 kasus menonjol, Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berikut sarana yang digunakan para tersangka.

Baca Juga:  Sikapi Cuaca Panas, Mbak Ita Galakkan Penghijauan dan Perbanyak Taman Pasif

“Dari semua kasus barang bukti yang diamankan sabu 99,0 9 GRAM, ganja 611, 8 gram, Riklona 8 butir dan obat obatan 1445 butir,” tuturnya.

Berbagai sarana yang dipakai seperti sepeda motor 22 unit, handphone 36 buah, 5 timbangan, bong 6 buah pipet, sedotan, uang tunai, dan korek api

Sedangkan untuk 4 kasus menonjol secara detail melibatkan Satpam di kompleks perumahan berinisial IDP.

Kemudian ada pembeli ganja melalui aplikasi online atau Instagram dan residivis yang baru saja keluar dari penjara.

Para tersangka diamankan dilokasi berbeda, disaat petugas melakukan operasi rutin.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!