Polemik Lahan Pelindo Kembali Mencuat, Aset Dibeli Warga Tapi Tetap Ditarik Sewa Selama Bertahun-tahun
SEMARANG [Berlianmedia]– Polemik penguasaan dan pemanfaatan tanah yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) kembali mengemuka. Sejumlah warga mengaku telah melakukan jual beli bangunan dan menyelesaikan ganti rugi sejak awal tahun 1990-an, namun hingga kini justru diposisikan sebagai penyewa di atas lahan, yang mereka tempati sendiri.
Salah satu warga terdampak, Kaswadi (70) mengungkapkan, kejanggalan mendasar terkait status lahan yang ditempatinya. Meski telah melalui proses jual beli dan pembayaran lunas, ia mengaku tetap dibebani kewajiban sewa oleh Pelindo.
“Kami sudah jual beli, sudah ganti rugi. Tapi setelah itu malah diminta menyewa. Ini kan logikanya terbalik,” ujarnya kepada Wartawan di rumahnya Jalan Ambarawa, Kelurahan Tanjung Mas Kota Semarang, Selasa (6/1).
Dari pengakuan Kaswadi tersebut, penarikan sewa bahkan telah berlangsung sejak tahun 1992. Padahal pada periode yang sama, Kaswadi sudah melakukan pembayaran pembelian bangunan secara bertahap selama lima tahun lalu, mulai tahun 1992 hingga tahun 1997.
Dikatakan pula, harga rumah kala itu disebut sebesar Rp5 juta, dengan skema cicilan Rp1 juta lebih per tahun atau dibagi per bulan. Setelah cicilan lunas, warga meyakini status hunian telah berubah dari sewa menjadi milik. Namun belakangan muncul kembali pungutan sewa baru yang disebut sebagai sewa, dengan nilai sewa sebesar Rp 12 juta selama dua tahun atau Rp 6 juta per tahun
“Waktu itu Saya sudah membeli sah, ada akta jual beli, akta notaris dan Saya angsur selama 5 tahun. Ditandatangani oleh Direksi dan Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Mas,” terang Ketua RT itu, sembari menunjukkan surat keputusan direksi beserta akte jual beli dari notaris.

Surat perjanjian yang menjadi dasar kebijakan tersebut melibatkan kementerian strategis, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan. Karena itu, warga telah berupaya membawa persoalan ini ke berbagai lembaga negara.
Di dalam surat keputusan direksi, yang ditunjukkan Kaswadi tertulis dari Departemen Perhubungan Perusahaan Umum Pelabuhan III, yang diawali dengan kata PETIKAN, kemudian tertulis, Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III Nomor 292/XPTS.KJ.027/P.I11-92, tentang Penetapan Harga Jual dan Prosedure Penjualan Rumah Dinas Lain-lain Milik Perusahaan Umum Pelabuhan III
Surat Keputusan tersebut ditandatangani di Surabaya, oleh Direksi Perusahaan Umum Pelabuhan III Direktur Utama Frans R. Masengi Untuk Petikan dan Kepala Cabang Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Chalid Thahir
“Menimbang, bahwa dalam rangka menindak lanjuti Surat. Menteri Keuangan nomor 1258/MK.13/1991 tanggal 16 Juli 1991 tentang persetujuan penghapusan dan penjualan rumah dinas lain-lain milik Perusahaan Umum Pelabuhan III, memperhatikan laporan Panitia Penaksir Harga Rumah Danas lain-lain dengan suratnya nomor 01/TS/111-92 tanggal 23 Maret 1992, dipandang perlu untuk segera menetapkan harga jual rumah dinas dimaksud guna per siapan penjualannya kepada para pegawai/penghuni yang berhak,” jelas Kaswadi membaca SK, yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juni 1992 itu.
Disebutkan pula, permohonan penyelesaian disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Kejaksaan, Direksi Pelindo, Kapolda, hingga DPR.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pengaburan status hukum aset negara, sekaligus potensi pelanggaran hak warga atas kepastian hukum dan keadilan agraria. Jika benar warga telah menyelesaikan kewajiban jual beli dan ganti rugi, maka penarikan sewa lanjutan patut dipertanyakan legalitas dan dasar hukumnya.
Sejumlah Warga juga telah membawa persoalan itu ke berbagai forum, sebagai bagian dari upaya kolektif memperjuangkan kejelasan status lahan.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam menata ulang tata kelola aset BUMN, khususnya Pelindo, agar tidak merugikan rakyat. Publik kini menanti keberanian pemerintah dan aparat penegak hukum untuk membuka dokumen, mengaudit perjanjian serta memastikan tidak ada praktik yang merampas hak warga atas nama aset negara.
Menolak Berikan Keterangan
Saat dihubungi wartawan untuk kepentingan wawancara dan klarifikasi, pihak Bagian Properti Pelindo menolak memberikan keterangan substantif, terkait polemik sewa dan status kepemilikan lahan tersebut.
Alih-alih memberikan penjelasan atas isu yang menyangkut hajat hidup warga dan dugaan pengaburan status hukum aset, pihak Pelindo justru menyarankan wartawan mengirimkan surat resmi ke manajemen Pelindo Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.
Sikap tersebut dinilai mencerminkan minimnya transparansi BUMN dalam merespons persoalan publik yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
“Kalau itu Saya tidak bisa memberikan penjelasan, itu kewenangan pimpinan. Langsung saja kirim surat resmi, ditujukan ke Sub Regional Head PT Pelabuhan Indonesia (Persero), bisa dikirim dulu ke Pelindo Tanjung Emas,” jelas Indah Hapsari, salah satu satu Pegawai PT Pelindo Bagian Properti, kepada Wartawan melalui aplikasi WhatsApp.


