Polda Jateng Kembangkan Kasus Tewasnya Bos Rental di Pati 10 Orang Diamankan

SEMARANG [Berlianmedia]- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah terus mengembangkan kasus pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya bos rental asal Jakarta. Total 10 orang diamankan terbukti melakukan tindakan pidana main hakim.

“Pertama kita ungkap tiga orang dan satu orang. Tadi malam empat orang, dan subuh dua orang. Jadi jumlahnya 10 orang tersangka. Para tersangka punya peran dan bukti permulaan cukup bahwa yang bersangkutan terlibat kasus 170 pengeroyokan. Kita tangkap dan langsung tahan,” kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polda Jateng, Sabtu (15/6).

Enam tersangka yang sudah ditangkap yaitu STM (35), AK (46), SA (60), SU (63), NS (29), SHD (39). Mereka semua warga Sukolilo, Pati. Tindakan tegas tim gabungan Polda Jateng dan Polresta Pati berhasil menangkap para pelaku tersebut yang sembunyi di hutan dan kebun.

“Mereka yang ditangkap perannya yang ambil alih kendaraan, stop kendaraan cengkiwing korban, tendang perut. Ada yang pukul dengan batu yang ditali di kaos. Ada yang melindas dengan motor,” jelasnya.

Polisi juga sudah mengantongi identitas pelaku lain, dia meminta para pelaku yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan bos rental mobil tersebut untuk segera menyerahkan diri.

“Kami ingatkan kepada para pelaku untuk serahkan diri. Atau akan ada upaya paksa. Sudah kantongi beberapa nama yang bukti permulaannya cukup untuk lakukan upaya paksa,” tegasnya.

Terkait petugas melakukan penyitaan barang bukti mobil dan motor di tiga desa Sukolilo Pati, pihaknya hanya menindak lanjuti viralnya laporan masyarakat tentang adanya penadah di tiga wilayah tersebut.

“Kita hanya menyita mobil dan motor tanpa surat lengkap. Untuk dugaan penadah belum masih upaya pendalaman pemeriksaan saksi,” jelasnya.

Sedangkan untuk menepis anggapan Kabupaten Pati sarang penadah motor curian yang dituduhkan oleh viralnya berbagai medsos, pihaknya meminta personelnya melakukan kegiatan kepolisian seperti razia multi fungsi di beberapa wilayah.

“Jadi serahkan ke pihak kepolisian. Kita minta segera lakukan razia kegiatan multi sasaran operasi kendaraan di tiga wilayah Trangkil, Sukolilo, dan tambak kromo. Tujuannya merubah image Kabupaten Pati. Sekali lagi tidak holeh malakukan main hakim sendiri,” ujarnya.

Seperti diketahui bos rental asal Jakarta, BH (52) meninggal di Sukolilo, Pati usai dikeroyok saat akan mengambil mobilnya sendiri yang sudah lama tidak kembali. Pada peristiwa yang terjadi 6 Juni 2024 itu tiga teman BH juga dikeroyok dan mengalami luka parah.

Tambahan tersangka

Tersangka Penangkapan Tanggal 10 Juni 2024

4) Sdr. M, 37 th, Petani, Alamat Ds. Tomor Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Menendang Korban Luka a.n. Sdr. Suhendi

* ⁠Barang Bukti : Pakaian & Sendal Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

Tersangka Penangkapan Tanggal 14 Juni 2024

5) Sdr. S, 35 th, Petani, Alamat Ds. Tompegunung Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Menginjak perut dan memegangi kaki Korban luka berat Sdr. Suhendi

* ⁠Barang Bukti : Pakaian Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

6) Sdr. AK, 48 th, Petani, Alamat Ds. Tompegunung Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Menginjak perut korban luka berat Sdr. Suhendi

* ⁠Barang Bukti : Pakaian Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

7) Sdr. Sa, 60 th, Petani, Alamat Ds. Tompegunung Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Memukul dgn batu yg dibungkus kaos warna merah kepada Korban Luka Berat Sdr. Suhendi

* ⁠Barang Bukti : Pakaian Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

8) Sdr. Sun, 63 th, Petani, Alamat  Ds. Sumbersoko Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Mengejar dan Menarik kerah Korban Luka Berat Sdr. Suhendi

* ⁠Barang Bukti : Celana Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

Tersangka Penangkapan Tanggal 15 Juni 2024

9) Sdr. NS, 29 th, Wiraswasta, Alamat Ds. Tompegunung Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Melakukan pemukulan dan menendang pada Korban Luka Berat

* ⁠Barang Bukti : Pakaian Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

10) Sdr. Su 39 th, Wiraswasta, Alamat Ds. Tompegunung Kec. Sukolilo Kab. Pati

* Peran : Melakukan pemukulan dan menendang para Korban luka berat

* ⁠Barang Bukti : Pakaian Tersangka

* ⁠Pasal : 170 ayat 2 ke-2 KUHP (ancaman maks. 9 tahun penjara)

Tersangka diamankan di sekitar rumahnya saat hendak pulang dari hutan

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *