Plt Ketua Umum Asprov DKI Jakarta Resmi Mundur Dari Jabatannya
JAKARTA[Berlianmedia] – Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta Haruna Soemitro mengirim surat ke PSSI terkait pengunduran dirinya dari jabatannya, namun masih menjabat Anggota Exco PSSI.
Sebelumnya, saat Asprov DKI Jakarta tak memiliki Ketua Umum seusai masa bakti Uden Kusuma habis pada 22 Februari 2022 lalu, PSSI menunjuk Haruna Soemitro sebagai Plt Asprov DKI Jakarta sampai ada pemilihan nantinya.
Sayangnya, tidak berjalan sesuai dengan pemikiran Haruna Soemitro. Desakan publik sebenarnya sudah sering kali meminta Haruna mundur dari posisinya di Exco PSSI.
Mantan manajer Madura United yang penuh dengan kontroversi itu pernah mencuri perhatian pecinta sepak bola Indonesia karena sikapnya. Terutama saat ia mengkritik pelatih timnas Indonesia, Shin Tae-yong beberapa waktu lalu.
Saat masyarakat tengah menunjukkan kepuasan atas kinerjanya Shin Tae-yong, ia justru memberikan kritikan tajam. Situasi itu membuat banyak suara agar Haruna mundur dari Exco PSSI.
Dalam surat yang terungkap ditujukan kepada Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan pada Minggu (30/10). Haruna menyatakan mengundurkan diri sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI DKI Jakarta.
“Melalui surat ini, saya mengajukan pengunduran diri saya sebagai Plt. Ketua Umum Asosiasi Provinsi PSSI DKI Jakarta dan mengembalikan amanat tersebut kepada PSSI,” tulis Haruna Soemitro dalam keterangannya Minggu (30/10) malam WIB.
Ada beberapa alasan ia memilih mundur dari posisinya sebagai Plt. Ketum Asprov DKI Jakarta.
“Tidak adanya koordinasi antara Komite Banding Pemilihan dengan Komite Pemilihan mengenai alasan Komite Pemilihan yang tidak meloloskan beberapa calon kandidat Komite Eksekutif dalam penentuan keputusan banding yang diambil oleh Komite Banding Pemilihan,” tulis Haruna.
“Prosedur Banding dalam tahapan pemilihan tidak dilakukan dengan tata cara yang benar, mengesampingkan pokok dari tahapan banding yaitu menghadirkan dan menerima saksi yang secara hukum secara tidak berkapasitas menjadi saksi representasi salah satu Pembanding serta tidak menghadirkan bukti bukti pembanding terhadap dokumen-dokumen yang menjadi Pokok perkara dalam tahapan banding,” lanjutnya.
Ketiga keputusan KBP yang meloloskan dua calon anggota Komite Eksekutif tanpa adanya bukti yang menguatkan dalil pembanding ataupun membantah keputusan Komite Pemilihan dan hanya berdasarkan keterangan saksi sangatlah tidak sesuai dengan ketentuan hukum positif (Pasal 1905 KUHPerdata).
Selain itu juga, saksi yang dihadirkan adalah saksi yang tidak berhak mewakili perseroan karena bukanlah seorang anggota direksi dan tidak menyertakan bukti ataupun keterangan bahwa direksi lainnya memang berhalangan hadir (Pasal 98 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
Keempat, lanjutnya, keputusan KBP yang menerima surat dukungan yang tidak sah karena ditandatangani oleh bukan anggota Direksi, sangat bertentangan dengan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Demikian surat pengunduran diri ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani rohani, sadar, tanpa paksaan dan atau ancaman dari pihak manapun atau situasi apapun. Atas perhatiannya, saya ucapkan terima kasih.” ujarnya.
Sementara itu, meski ia mundur dari posisi Plt Ketum Asprov, dipastikan ia masih akan tetap menjadi bagian anggota Exco PSSI.


