Pengusul Raperda Pariwisata, Komisi B DPRD Jateng Kunker ke Kementerian Pariwisata
JAKARTA [Berlianmedia]– Sebagai pengusul rancangan peraturan daerah (Raperda) Kepariwisataan, Komisi B DPRD Jateng menginginkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata, memberikan konsep dari pengembangan pariwisata yang dapat turut serta mengangkat perekonomian lokal lewat UMKM. Konsep tersebut nantinya, akan diimplementasikan ke dalam draf Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan di Jateng.
Ketua Komisi B Sri Hartini menyatakan, rancangan peraturan daerah tersebut supaya pengelolaan kepariwisataan di Jateng menjadi fokus dan terarah. Ada beberapa isu yang diangkat masuk dalam raperda tersebut, selain untuk pengembangan UMKM, juga sebagai upaya pelestarian lingkungan, serta pendanaan investasi.
“Harapannya, draf ini benar-benar menjadi ujung tombak pengelolaan destinasi wisata. Harapannya terintegrasikan dengan pengembangan UMKM, pelestarian lingkungan maupun investasi,” ucap dia saat memimpin rombongan kunjungan kerja ke Kementerian Pariwisata RI, Senin (20/1).
Sebagai provinsi yang memiliki destinasi wisata unggulan, lanjut Hartini, pengelolaan pariwisata bisa mengembangkan pariwisata lokal yang dikelola oleh pemerintah desa atau biasa dikenal dengan desa wisata. Dicontohkan paling masyhur adalah Desa Wisata Umbul Ponggok di Klaten. Masyarakat setempat pun terangkat perekonomian.
Hanya saja, pengembangannya tidak bisa serta merta menjadi tanggung jawab desa atau pemerintah. Oleh karena itu, dia meminta pusat memberikan arahan mengenai pengembangan wisata lokal.
“Melalui raperda ini langkah apa yang tepat untuk meningkatakan destinasi wisata di daerah terpencil/pelosok di tingkat internasional?” paparnya.
Arti Penting Dukungan Pusat
Anggota Komisi B Ferry Wawan Cahyono menegaskan kembali, akan arti pentingnya sebuah dukungan dari pemerintah pusat. Sebuah pengembangan pariwisata tidak akan memiliki arti bila tidak ada sentuhan dari pusat.

“Pengembangan desa wisata ini tetap menjadi point penting untuk menggerakkan perekonomian masyarakat lokal atau masyarakat daerah. Kami bersungguh – sungguh mengawasi pelaksanaan Raperda Penyelenggaraan pariwisata dan mengawal Raperda ini, untuk memajukan kepariwisataan di Jawa Tengah, maka dari itu perlu adanya payung hukum, bagaimana pun sebaik-baiknya perda yang ada dan kebermanfaatan perda tersebut, jika tidak ada dukungan dari pusat akan menjadi sia – sia,” tegas Ferry.
Selain itu, Ferry juga menyoroti soal pengalihan status internasional Bandara Ahmad Yani di Kota Semarang, yang saat ini beralih menjadi bandara domestik biasa.
“Bagaimana Bandara Ahmad Yani semula internasional menjadi domestik, itu bagaimana konsepnya dan kedepannya, karena masyarakat Jateng terutama wilayah Semarang, malah merasa terbebani dan kesulitan apabila harus ada urusan dadakan soal pekerjaan atau keluarga, yang harus pergi ke luar negeri itu harus ke Bandara YIA di Kulonprogo dan itu juga memakan waktu dan biaya perjalanan ke sana,” ucapnya.
Pada kesempatan itu, Muhammad Imam Anterio selaku Ahli Pertama Kepariwisataan Kementerian Pariwisata, yang menerima kunjungan kerja (kunker) rombongan Komisi B DPRD Jateng kemudian menjelaskan, bahwa keterlibatan masyarakat dalam pengembangan pariwisata sangat diperlukan.
Program desa wisata di indonesia, membutuhkan dukungan dari OPD bidang pariwisata dari tingkat kabupaten/kota, untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data dan informasi desa wisata, contoh pada 2024 Desa Wisata Wanurejo di Kabupaten Magelang dan Desa Wisata Gunung Prau Kabupaten Wonosobo.
Serang terkait keberadaan Bandara Ahmad Yani yang dialihkan dari Bandara Internasional menjadi bandara domestik, dijawab Antero, bahwa hal itu akan dikaji ulang.
“Tugas kami untuk mengkaji ulang status Bandara Ahmad Yani Semarang, Kita harus tetap bersinergi satu sama lain antara pemerintah pusat,pemerintah provinsi dan pemerintah daerah,” jelas Imam Antero.
Caption : Komisi B DPRD Jateng Kunker ke Kementerian Pariwisata untuk bahas penguatan Raperda Kepariwisataan, pada hari Senin (20/1). Foto : Dok Ist