Pengasuh Pondok Ditangkap di Bekasi Usai Cabui Santriwati

SEMARANG[Berlianmedia]-Polrestabes semarang menangkap pemimpin Pondok Hidayatul Hikmah Alkahfi, Muh Anwar alias Bayu Aji Anwari berusia 48 tahun, atas dugaan pemerkosaan terhadap jamaah dan santrinya, setelah dilaporkan oleh pihak korban.

Polisi kemudian mendatangi pondok beserta tersangka Muh Anwar untuk menunjukan lokasi ruang bawah tahan yang ada ruang pondok yang berada di Kelurahan Lempong Sari, Kota Semarang diduga digunakan untuk melakukan pencabulan oleh tersangka.

Dari pengakuan tersangka dirinya sudah melakukan rudapaksa terhadap tiga korban, satu di antaranya masih di bawah umur.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan tersangka sudah melakukan perbuatan itu setahun lebih yakni sejak Juli 2020 hingga Desember 2021.

“Korban mengenal tersangka sebagai pengasuh pondok pesantren di mana ayah korban merupakan salah satu jamaah yang sering mengikuti kajian di tempat tersangka,” ujar AKBP Donny Lumbantoruan di Mapolrestabes Semarang, Jumat, (8/9)

Baca Juga:  Aksi Pencurian Delman dan Kuda di Semarang Terekam CCTV

Pada 2020 lalu, ayah korban pernah menututkan, kepada tersangka putrinya ingin melanjutkan sekolah SMA di pondok. Saat itu, tersangka menyanggupi dan akan membantu mencarikan di Malang.

“Pada Juli 2020, korban diantar oleh orang tuanya ke pondok milik tersangka dan menginap di sana sebelum diberangkatkan ke Malang,” tuturnya.

Kejadian pertama dilakukan di salah satu kamar rumah tersangka, saat itu tersangka sempat menyentuh tubuh korban. Korban lantas menolak sambil berteriak. Penolakan oleh korban berhasil menggagalkan tersangka untuk melakukan pelecehan dan tersangka sempat melarang korban untuk berteriak.

Selang dua hari, korban berangkat ke pondok di Malang bersama dengan rombongan calon santri yang lain. Kemudian pada April 2021, saat liburan sekolah, korban pulang ke Semarang dan diajak pergi oleh tersangka dengan menggunakan sepeda motor.

Baca Juga:  Pasang Tanda Larangan dan Peringatan Antisipasi Kecelakaan di Area Wisata

Korban sempat dibelikan es buah, ditengah perjalanan kemudian diajak ke salah satu hotel di wilayah Banyumanik. Setelah tiba di hotel, korban diajak masuk ke dalam kamar. Saat itulah tersangka meminta korban untuk tiduran di sebelah tersangka. Korbanpun menolak.

Penolakan tersebut lantas memancing amarah Anwar. Dia kemudian menyampaikan doktri-doktrin agar korban mengikuti kemauannya

“Karena mengalami penolakan itu, tersangka marah-marah dan menceramahi korban dengan mengatakan korban merupakan harapan orang tua satu satunya. Jika korban tidak menurut dengan keinginan orang tua, maka korban anak yang durhaka, sehingga korban diminta untuk menuruti keinginan tersangka. Karena takut, akhirnya korban menuruti keinginan tersangka,” ujat Doni.

Tersangka mengatakan kepada korban apakah mau membuka pakaian sendiri atau tersangka yang membukakan pakaian. Korban tetap menolak hingga kemudian tersangka melakukan Tindakan pencabulan terhadap korban.

Baca Juga:  Pemkot Semarang Siapkan Administrasi Untuk Penggantian Wali Kota

“Kejadian serupa terulang sebanyak 3 kali. Pada 2022, korban baru berani bercerita kepada saksi dan orang tuanya,” ujarnya.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 16 Mei 2023. Tersangka sempat dua kali dipanggil oleh polisi namun mangkir. Dia lantas ditangkap ketika kabur ke Bekasi Jawa Barat.

Sementara tersangka Anwar mengaku membenarkan apa yang disampaikan oleh korban.

“Saya mendoktrin dulu. Lalu saya goda supaya bisa dibantu mendaftar kuliah,” tutur Anwar di Mapolrestabes Semarang, Jumat (8/9).

Saat di tanya alasan melakukan perbuatan tersebut tersangka mengaku khilaf.

“Alasannya saya khilaf waktu itu”, ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka akan disangkakan Pasal 76 D tentang Perlindungan Anak. Ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!