Pemilihan Anggota Dewan Pers Harus Sesuai Putusan MK

SEMARANG [Berlianmedia] – Masa jabatan Dewan Pers periode 2022–2025 akan berakhir pada Mei 2025. Namun, langkah Dewan Pers yang membentuk Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) tanpa melibatkan seluruh organisasi pers di Indonesia kembali menuai kritik. Dewan Pers dianggap mengabaikan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 38/PUU-XIX/2021.

Dominasi Sepihak dan Inkonsistensi
Dewan Pers dinilai mengambil alih kewenangan organisasi pers dalam proses pemilihan. Ironisnya, perekrutan anggota Dewan Pers yang seharusnya melibatkan organisasi pers justru diumumkan secara terbuka ke masyarakat umum melalui flyer digital. Padahal, sesuai UU Pers, organisasi pers memiliki hak menentukan calon anggota Dewan Pers.

Putusan MK mempertegas bahwa Dewan Pers hanyalah fasilitator dan bukan penentu aturan internal organisasi pers. Selain itu, MK menegaskan bahwa semua organisasi pers yang berbadan hukum memiliki hak memilih dan dipilih, termasuk organisasi baru yang muncul setelah putusan MK. Namun, Dewan Pers tetap merujuk pada Statuta Dewan Pers yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum sejak adanya Putusan MK.

Oligarki Media dan Praktek Monopoli
Kritik terhadap Dewan Pers juga mencakup dugaan keberpihakan kepada oligarki media yang menguasai Bu 90% belanja iklan nasional. Kondisi ini meminggirkan media lokal dan memperkuat monopoli konglomerasi media besar. Akibatnya, pengembangan kualitas pers nasional terabaikan, dan media lokal hanya mendapatkan remah-remah dari pasar iklan.

Presiden Harus Bertindak Tegas
Untuk mencegah rekayasa pemilihan anggota Dewan Pers periode 2025–2028, Presiden Prabowo Subianto diharapkan mematuhi putusan MK. Presiden perlu memastikan seluruh organisasi pers memiliki hak yang sama dalam proses ini, sesuai amanat konstitusi. Sikap tegas diperlukan untuk memulihkan legitimasi Dewan Pers dan menjaga independensi pers dari cengkeraman oligarki.

Pemilihan anggota Dewan Pers yang inklusif dan sesuai aturan hukum menjadi kunci menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran pers dalam demokrasi. Semua pihak harus tunduk pada konstitusi, termasuk Dewan Pers.

Oleh : Heince Mandagi
Ketua LSP Pers Indonesia

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *