Meski Berakhir Damai, Ketua MPC PP Blora Tetap Dilaporkan Polres atas Ujaran Kebencian

BLORA [Berlianmedia]– Meskipun bentrok dua organisasi masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) di Kabupaten Blora berakhir damai, namun Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora Munaji, tetap dilaporkan ke Polres atas dugaan penyebaran ujaran kebencian, melalui Informasi Tekhnologi Elektronik (ITE).

Laporan tersebut dilakukan GRIB JAYA Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jawa Tengah, melalui Bidang Hukum dengan resmi melaporkan Saudara Munaji ke Polres Blora dengan nomor laporan: STTLP/17/1/2025/Jateng/Res Blora.

Kepala Bidang Hukum GRIB JAYA DPD Jawa Tengah Subandi, S.H., M.H mengatakan, laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, dapat dikenakan hukuman pidana.

Baca Juga:  Timnas U-16 Indonesia  Lolos Ke Semifinal ASEAN Boys Championship 2024

Pasal ini memberikan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Selain itu, jika terbukti bahwa Munaji menggerakkan anggota PP untuk menyerbu markas GRIB Jaya, ia juga dapat dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun.

Dikatakan pula, bahwa peran Aparat Penegak Hukum (APH) dalam meredam konflik bentrok antar-ormas ini, menunjukkan adanya eskalasi ketegangan yang membutuhkan respons tegas dari pihak berwenang. Polres Blora diharapkan tidak hanya menangani laporan yang diajukan oleh GRIB Jaya, tetapi juga mengusut lebih jauh adanya potensi provokasi dan tindakan anarkis yang dilakukan.

“Kami meminta aparat hukum untuk bertindak adil dan tegas dalam menangani kasus ini. Jangan sampai konflik ini berkembang menjadi bentrokan fisik yang lebih luas,” ujar Subandi dalam keterangannya, Selasa (14/1)

Baca Juga:  Polres Semarang Hadirkan Unit Pelayanan Publik saat CFD.

Ujaran Kebencian di Media Sosial

Ujaran kebencian yang disampaikan melalui media sosial, menjadi salah satu pemicu konflik yang sulit dikendalikan. Dalam laporan yang diajukan, Munaji diduga menyebarkan konten provokatif yang menargetkan keberadaan GRIB Jaya di Blora, sehingga memicu aksi konfrontasi di lapangan.

Langkah Hukum perlu segera dilakukan, untuk mencegah terjadinya konflik yang lebih besar. Pihak kepolisian juga diharapkan dapat mengidentifikasi pihak-pihak lain yang turut memprovokasi atau menyebarkan informasi yang memperkeruh situasi.

Kasus ini menjadi peringatan penting akan bahaya ujaran kebencian, terutama di era digital. Aparat penegak hukum harus bersikap tegas agar konflik serupa tidak kembali terulang, dan menjaga stabilitas keamanan di Blora dan sekitarnya tetap terjaga.

Seperti diberitakan sebelumnya, bentrokan antara Ormas PP dan GRIB Jaya di Blora menyebabkan Blora memanas, karena aksi penolakan Ormas PP atas keberadaan GRIB JAYA di Kabupaten Blora, sehingga menyebabkan bentrokan berdarah.

Baca Juga:  Puluhan Anak Anggota Kodim 0736/Batang Dapat Beasiswa Berprestasi

 

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!