LPHI Antisipasi Dugaan Suap Perkara Kasasi Savitri

SEMARANG[Berlianmedia] – Lembaga Peduli Hukum Indonesia ( LPHI ) mencium bau busuk dan gelagat kurang bermartabat dalam perkara Savitri Katika Dewi, yang saat ini memasuki kasasi di Mahkamah Agung.

Sebagai antisipasi, agar proses peradilan tetap sesuai koridor hukum yang berlaku, Dewan Pimpinan Pusat ( DPP )LPHI menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan Hukum terhadap Savitri ke Mahkamah Agung.

“Kita menduga kuat, ada indikasi suap dalam perkara ini. Karena itu, sebagai lembaga yang memberikan advokasi kepada Savitri, LPHI merasa perlu menginformasikan ke MA dengan maksud bisa mencegah praktek terkutuk itu,” ujar Ketua Umum DPP LPHI, Balia Reza Maulana, SH, MKn.

Dalam surat yang dihantarkan Tim DPD LPHI DKI Jakarta itu disebutkan bahwa ada oknum yang diduga dari MA diundang ke Semarang oleh salah satu pihak berperkara. Oknum tersebut diminta agar bisa mengubah putusan bebas dari Pengadilan Negeri Semarang, menjadi Savitri dinyatakan bersalah dalam putusan kasasi.

Baca Juga:  Pangdam IV/Diponegoro Hadiri Upacara Penutupan Pendidikan dan Penyematan Brevet Komando Angkatan-111 di Nusakambangan

“Bila dugaan ini benar, sungguh rusak tatanan hukum dan peradilan kita. Kita berharap MA benar- benar objektif dalam menangani perkara a quo,” tutur Reza.

LPHI berharap MA tetap terjaga marwahnya. Sebagai benteng terakhir keadilan, MA  diharapkan bisa memberi jaminan hukum berkeadilan bagi rakyat tanpa pandang bulu.

“Kita sangat mencintai MA sebagai mahkamah harapan mendapat keadilan. Karena kecintaan itulah, LPHI tidak ingin MA tercemari praktek- praktek buruk yang memperjualbelikan keadilan. Untuk itulah kita menyerahkan surat, agar pihak MA bisa mengantisipasi, sehingga praktek- praktek jelek ini tidak sampai terjadi,” ujar Reza.

Kriminalisasi Savitri?

Selain menginformasikan kemungkinan adanya dugaan suap menyuap, tutur Reza, surat tersebut juga memuat kronologi kasus ini secara rinci. Termasuk adanya dugaan kriminalisasi terhadap Savitri, mengingat terungkapnya kejanggalan- kejanggalan dalam proses perkara itu.

Baca Juga:  Pemprov Jateng Kucurkan Dana Hibah Ormas 2024 Senilai Rp80,5 Miliar

“Semua kita informasikan, termasuk fakta- fakta dan bukti pada persidangan sehingga majelis hakim PN Semarang berkeyakinan dan memutus bebas Savitri,” tutur Reza.

Pada kesempatan itu, Reza juga berharap seluruh elemen masyarakat peduli dan berani memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Sebab jika abai dan membiarkan, akan semakin banyak yang akan jadi korban.

Sebagaimana diketahui, Savitri Kartika Dewi didakwa JPU melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 226 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai dakwaan primair dan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sebagai dakwaan subsidair.

Savitri Kartika Dewi diadili atas laporan Anastasia Prihastuti Rini yang menduga Savitri telah menggunakan dokumen palsu pada proses Sertifikat Hak Milik sebidang tanah yang sertifikatnya tumpang tindih dengan sertifikat atas namanya.

Baca Juga:  Undip Gelar Wisuda ke-172 Dengan Melepas 3.866 Wisudawan

Atas laporan tersebut JPU mendakwa Savitri dengan dakwaan Primair pasal 266 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan Subsidair pasal 263 ayat (2) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang sebelumnya telah membacakan amar putusan. Savitri divonis bebas oleh majelis hakim. Perkara yang diadukan oleh Anastasia Prihastuti Rini tersebut menurut majelis hakim bukanlah perbuatan pidana atas pembelian tanah.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!