Ketua DPC Ormas Jepara Diadukan ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
JEPARA [Berlianmedia]- Mardiyah alias Dia Marimar, mengadukan seseorang berinisial AA, yang menjabat sebagai Ketua DPC salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Jepara ke Polres Jepara, atas dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dengan Surat Tanda Terima Pengaduan Rekom: Aduan/730/IX/2025/Reskrim, Minggu (7/9).
AA sendiri menurut informasi bertempat tinggal di Desa Ngetuk, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.
Mardiyah selaku Pengadu beralamat di Desa Langon, RT 013 RW 006, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, saat mengadu ke Polres Jepara didampingi oleh kedua orang saksi yaitu: Edi Mustain warga Desa Kerso RT 05 RW 02, Kecamatan Kedung selaku Ketua PAC Kecamatan Kedung dan Mustanul Ulum warga RT 11 RW 03, Desa Karangaji, Kecamatan Kedung.
Serta nampak beberapa anggota DPC salah satu Ormas Jepara, dari Kecamatan Mayong dan anggota Srikandi.
Kronologis Kejadian
Pengadu atau Mardiyah pada hari Rabu (3/9) sekira Pukul 04.26 WIB, melihat pesan WhatsApp nomor 085601020XXX dari Ketua GRIB Jaya Jepara (Teradu, Red.) dengan kalimat mengajak Pengadu untuk check in di hotel, dengan penawaran akan dibayar Rp 500rb. Pengadu merasa seolah-olah dianggap wanita rendahan.
Ditempat yang sama, salah satu pendamping atau saksi dari pihak Pengadu mengatakan, bahwa kehadirannya sekedar mendampingi karena sebagai sesama anggota GRIB Jaya untuk wilayah Kecamatan Kedung.
“Saya dilapori ada anggota Srikandi Grib Jaya bernama Mbak Mardiyah, di chat WA oleh AA Ketua DPC GRIB Jaya Jepara dan menceritakan telah mendapat chatingan WA dan merasa sakit hati, karena merupakan bentuk pencemaran nama baik karena isinya mengajak korban untuk menemaninya di hotel dan diiming-imingi uang Rp.500rb. Mardiyah sendiri tidak menerimakan dan melakukan aduan, supaya kedepannya tidak terulang lagi untuk Srikandi-srikandi lainnya,” ujarnya.
“Pengadu sendiri berstatus punya suami dan anak dan bekerja sebagai instruktur senam. Chatingan oleh AA baru dilakukan sekali. Apakah itu masuk pelecehan atau tidak, itu ranah penyidik,” pungkas Gede yang menjabat sebagai provost DPC GRIB Jaya.
Bukti Chat
Awak media dari narasumber menerima bukti berupa screenshot atau tangkapan layar chatingan WA oleh AA kepada Mardiyah dan nampak terbaca beberapa kali AA mengirim pesan dan telepon di pukul 03.35 WIB dan 05.15 WIB.
Sebelumnya, AA saat menghubungi awak media melalui panggilan telpon WhatsApp nomor +62 856-0102-0XXX pada Pukul 13.44 WIB mengatakan, jika yang melapor itu adalah mantan anggota yang sudah dipecat.
” Biarkan saja pak, mereka adalah anggota GRIB Jaya Jepara yang sudah saya berhentikan,” tandasnya.
Sebelumnya, awak media mencoba konfirmasi terkait adanya rencana pelaporan atau aduan ke Polres Jepara.