Ketua Dekopinwil Jatim Ajak Pengurus dan Manajer Koperasi Pengelola USP Segera Ikuti Uji Kompetensi SKKNI

SURABAYA [Berlianmedia]- Ketua Dekopinwil Jatim Slamet Sutanto, mengajak seluruh pengurus dan manajer koperasi di Jawa Timur, yang mengelola usaha simpan pinjam (USP) untuk segera mengikuti Uji Kompetensi SKKNI, agar koperasi terbebas dari permasalahan hukum.

Hal itu disampaikan, saat memberikan pembekalan pada Pelatihan Peningkatan Kapasitas Manajerial Pengurus, Pengawas dan Pengelola Koperasi Manajer Syariah dan Konvensional II oleh Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur di Hotel Aria Centra Surabaya, Kamis (6/11).

Ia berpandangan, bahwa pemerintah melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No. 9 Tahun 2020, telah mewajibkan KSP/USP dan KSPPS/USPPS untuk memiliki setifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yang mendapat lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

Menurut Slamet, jika ditemukan koperasi tidak memiliki sertifikat kompetensi, maka akan dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis hingga pada pencabutan izin operasional.

“Saya berharap, semua koperasi yang mengelola usaha simpan pinjam, baik konvensional maupun syariah, harus memiliki sertifikat kompetensi. Sanksinya berat. Salah satunya adalah pencabutan izin. Belum lagi kalau dipanggil aparat penegak hukum, pasti tidak nyenyak tidur,” pesannya.

Slamet Sutanto menambahkan, sertifikat kompetensi bagi pengurus dan manajer koperasi merupakan bentuk pengakuan negara, bahwa mereka memiliki kompetensi di bidangnya.

“Sertifikat itu bentuk pengakuan pemerintah bahwa kita itu kompeten untuk mengelola usaha simpan pinjam. Dengan status kompeten, maka diharapkan sudah tidak ada lagi kredit macet dan koperasi gagal bayar,” imbuhnya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *