Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Pidana Korupsi Tata Kelola Minyak

JAKARTA [Berlianmedia]- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Para tersangka telah dilakukan penahanan oleh Kejagung.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut yang dilakukan penyidik Jampidsus, maka penyidik berketatapan, menetapkan 7 orang saksi menjadi tersangka,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada wartawan, Senin (24/2) malam.

Ditambahkan pula, dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023, penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan 2 orang ahli.

Sejumlah orang pun pada hari Senin (24/2) dilakukan pemanggilan oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI. Hasilnya, terdapat tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Cuaca Kota Semarang Hari Minggu Ini Diperkirakan Potensi Hujan Muncul Mulai Siang Hingga Sore Hari

“Pada hari ini ada beberapa orang dipanggil dan dibawa penyidik, dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kejagung RI,” katanya.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!