Kedaulatan Rakyat dan Krisis Akuntabilitas Demokrasi

SEMARANG [Berlianmedia] – Putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak permohonan mahasiswa agar rakyat diberi hak memberhentikan anggota DPR kembali menegaskan ketegangan mendasar dalam demokrasi Indonesia. Rakyat memilih, tetapi tidak memiliki instrumen koreksi ketika wakilnya menyimpang dari amanat. Situasi ini memunculkan pertanyaan lebih besar tentang akuntabilitas, representasi, dan sejauh mana kedaulatan rakyat benar benar dihormati dalam praktik bernegara.

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan mahasiswa yang meminta adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh rakyat sebagai pemilik suara. Putusan ini memantik kembali perdebatan lama mengenai kedaulatan rakyat dan sejauh mana warga dapat mengendalikan wakil yang mereka pilih. (Kompas, 26 November 2025)

Dalam diskusi publik, muncul pertanyaan yang tidak mudah diabaikan. Jika rakyat yang memilih, mengapa rakyat tidak diberi ruang untuk menghentikan wakilnya ketika mereka tidak lagi dipercaya? Pertanyaan ini bukan sekadar ekspresi emosional, melainkan bentuk kegelisahan yang lahir dari pengalaman panjang melihat ketidakselarasan antara amanat pemilih dan perilaku elite politik. (Tempo, 25 November 2025)

Sejumlah pengamat menilai bahwa demokrasi kita berjalan dengan pola yang tidak seimbang. Rakyat mendapat peran besar pada masa pemilihan, tetapi tidak memiliki kendali ketika wakil rakyat nantinya bertindak melenceng atau abai. Sementara itu, oligarki politik dinilai tetap memiliki pengaruh kuat dalam proses penentuan arah kebijakan. (The Jakarta Post, 24 November 2025)

Gagasan tentang pemberhentian langsung oleh rakyat atau recall memang bukan hal baru dalam demokrasi modern. Beberapa negara menerapkannya dengan mekanisme ketat, verifikasi independen, hingga referendum lokal. Namun implementasi sistem tersebut di Indonesia kerap dipandang rumit dan berisiko menimbulkan instabilitas jika tidak disertai prosedur yang matang. (BBC Indonesia, 23 November 2025)

Di sisi lain, pemilu lima tahunan yang selama ini dianggap sebagai solusi akuntabilitas tidak cukup menjawab masalah kinerja wakil rakyat yang buruk. Lima tahun adalah waktu panjang bagi rakyat untuk bertahan dengan wakil yang terjerat kasus hukum, jarang hadir, atau terlibat skandal etik. (CNN Indonesia, 25 November 2025)

Kritik masyarakat semakin tajam karena anggota DPR menikmati fasilitas yang tidak sedikit. Gaji, tunjangan, perjalanan dinas, hingga pensiun semuanya bersumber dari anggaran negara. Namun rakyat sebagai pihak yang membiayai tidak punya mekanisme koreksi langsung. Ketimpangan ini membuat publik merasa hubungan antara wakil dan yang diwakili tidak setara. (Detik, 24 November 2025)

Sejumlah komentar keras di ruang publik mencerminkan frustrasi. Ada yang menyebut bahwa dalam dunia kerja, pemilik bisa mengganti pegawai yang bermasalah. Mengapa hal serupa tidak berlaku dalam politik yang digerakkan oleh suara rakyat? Meski bernada satir, komentar seperti ini mencerminkan ketidakpuasan mendalam terhadap kualitas representasi saat ini. (Tirto, 23 November 2025)

Dalam beberapa kesempatan, aktivis antikorupsi menyuarakan istilah yang ramai diperbincangkan masyarakat, yaitu Trias Corruptica. Mereka memakainya sebagai kritik terhadap hubungan antar lembaga negara yang dianggap tidak cukup transparan dalam mengawasi satu sama lain. Meskipun bernada sinis, istilah ini menggambarkan persepsi publik tentang lemahnya sistem kontrol. (Republika, 22 November 2025)

Di tengah memuncaknya kritik itu, perbincangan mengenai proses fit and proper test hakim MK di DPR kembali mengemuka. Banyak pihak menilai relasi semacam ini bisa menimbulkan risiko ketergantungan politis yang tidak sehat. Sejumlah pengamat hukum tata negara menilai bahwa mekanisme rekrutmen hakim konstitusi perlu dibenahi agar tidak menimbulkan persepsi intervensi. (CNN Indonesia, 25 November 2025)

Di ruang publik, muncul seruan agar syarat menjadi hakim MK diperketat. Ada yang menyuarakan bahwa hakim MK mestinya memiliki rekam jejak bersih, tidak pernah tersandung kasus, dan benar benar independen. Gagasan ini mewakili keinginan masyarakat untuk memastikan lembaga yang menjadi penjaga konstitusi tidak kehilangan kepercayaan publik.

Sementara itu, kelompok yang mendukung putusan MK menyebut bahwa mekanisme recall bisa membuka ruang penyalahgunaan, terutama di tengah politik identitas, misinformasi, dan rendahnya literasi politik sebagian pemilih. Kalangan ini berpendapat bahwa keputusan MK memberi kepastian hukum meski belum memenuhi aspirasi sebagian warga. (Tempo, 20 November 2025)

Di tengah silang pandangan tersebut, sejumlah aktivis mendorong masyarakat untuk lebih aktif mengorganisir diri dalam komunitas kritik terstruktur, dari pusat hingga daerah. Mereka menilai konsolidasi melalui aplikasi pesan, email, dan media sosial bisa memperkuat suara publik agar tidak mudah dimanipulasi. Gagasan ini muncul dari kesadaran bahwa perubahan sistem harus dimulai dari penguatan kesadaran warga.

Dalam perkembangan lain, manipuasi elektoral dianggap semakin kompleks, mulai dari penggunaan bantuan sosial untuk kepentingan politik hingga praktik serangan fajar. Publik merasa bahwa tanpa pendidikan politik dan partisipasi warga yang kuat, sistem demokrasi akan rentan ditunggangi kepentingan sempit. (Media Indonesia, 21 November 2025)

Walau demikian, realitas di lapangan menunjukkan bahwa mekanisme pengawasan terhadap DPR masih sangat terbatas. Proses pemberhentian tetap berada di tangan partai politik dan Mahkamah Kehormatan Dewan. Dua lembaga ini dianggap publik sebagai bagian dari struktur yang sering kali tidak cukup responsif terhadap tuntutan rakyat. (Tempo, 20 November 2025)

Beberapa pengamat membandingkan Indonesia dengan negara lain yang menerapkan recall. Di Amerika Serikat, Taiwan, Peru, dan Kolombia, recall hanya dilakukan setelah proses administrasi ketat dengan pengawasan lembaga independen. Artinya recall bukan alat konflik politik, melainkan mekanisme akuntabilitas ketika wakil benar benar kehilangan legitimasi. (Al Jazeera, 19 November 2025)

Pertanyaan pun mengemuka. Apakah Indonesia belum siap menerapkan recall karena sistemnya belum matang atau karena elite politik belum siap menerima konsekuensinya? Pertanyaan ini menggambarkan tarik menarik antara aspirasi rakyat dan kenyamanan struktur kekuasaan. (The Guardian, 18 November 2025)

Dalam berbagai survei, tingkat kepercayaan publik terhadap DPR terus menurun. Rakyat merasa banyak keputusan politik yang tidak sesuai aspirasi pemilih. Di sisi lain, masyarakat mulai membangun narasi bahwa pemerintahan tanpa rakyat tidak memiliki legitimasi, sementara rakyat selalu memiliki kemampuan membangun pemerintahan yang lebih adil dan beradab. (Kompas, 17 November 2025)

Putusan MK memang final. Namun perdebatan tentang hak rakyat mengendalikan wakilnya tidak berhenti di sana. Selama kinerja DPR dipersoalkan dan mekanisme pengawasan tetap lemah, wacana reformasi sistem perwakilan akan terus berkembang. (Tempo, 17 November 2025)

Pertanyaan mendasar yang menggantung adalah apakah demokrasi Indonesia masih memberi ruang bagi rakyat sebagai pemilik kedaulatan atau rakyat hanya digunakan sebagai legitimasi oleh para elite untuk mempertahankan kekuasaan. Masa depan demokrasi akan sangat bergantung pada sejauh mana negara berani memperbaiki sistem agar lebih akuntabel dan benar benar berpihak pada rakyat. (The Jakarta Post, 16 November 2025)

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *