Kuasa Hukum Penggugat Keberatan, Dana Ganti Rugi Tol Bawen–Jogja Ditetapkan PN Ungaran Saat Sengketa Masih Berjalan
SEMARANG [Berlianmedia]— Kuasa hukum para Penggugat sengketa lahan Fasilitas Umum (Fasum) Perumahan Bawen City Land, yang digunakan proyek Tol Bawen–Jogja, Alexander G.S., S.H., M.H., mengajukan keberatan resmi kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Ungaran, pada Jumat (14/11).
Keberatan muncul, setelah diduga uang ganti rugi (UGR) lahan tersebut, dicairkan kepada pihak Tergugat oleh PN Ungaran, pada hari Rabu (12/11) lalu, meski perkara masih berstatus sengketa dan belum menyentuh pokok perkara.
Alexander menjelaskan, bahwa sejak 2024 para penggugat telah menempuh tiga gugatan, masing-masing bernomor 8/Pdt.G/2024/PN Unr, 103/Pdt.G/2024/PN Unr, dan 46/Pdt.G/2025/PN Unr. Namun seluruhnya berakhir dengan putusan “tidak dapat diterima” di tingkat Pengadilan Tinggi, yaitu 309/PDT/2024/PT SMG, 131/PDT/2025/PT SMG dan 567/PDT/2025/PT SMG.
Menurut Alexander, putusan-putusan tersebut hanya bersifat formil, tidak memutus isi perkara dan tidak menentukan siapa pihak yang berhak menerima ganti rugi. Karena itu, status hukum objek sengketa tetap menggantung dan hubungan hukum para pihak belum berubah.
Dengan demikian, tidak ada res judicata (perkara telah diputus tuntas) dan tidak berlaku asas ne bis in idem.
“Para penggugat masih memiliki hak penuh untuk kembali mengajukan gugatan baru dan harusnya PN Ungaran menolak permohonan Tergugat,” tegasnya.

Dikatakan pula, pencairan dana tersebut tidak sejalan dengan Perma No. 3 Tahun 2016 Pasal 32, yang mewajibkan adanya putusan inkrah, yang menetapkan pihak memiliki hak, untuk mengambil uang konsinyasi yang dititipkan ke PN Ungaran selama sengketa belum ada putusan.
Dalam keberatan itu, kuasa hukum meminta PN Ungaran memberikan klarifikasi resmi, terkait mekanisme pencairan dana. Para penggugat juga telah mendaftarkan gugatan baru Nomor 182/Pdt.G/2025/PN Unr, sehingga proses hukum masih berlangsung.
Surat keberatan turut ditembuskan kepada Ombudsman RI, KPK, BPN Ungaran, Mahkamah Agung dan Komisi III DPR RI, sebagai bentuk pengawasan publik.
Alexander juga menegaskan, para penggugat tetap memperjuangkan hak mereka dan meminta pengadilan memastikan tidak ada pencairan dana lebih lanjut, sebelum perkara diputus pada pokoknya.
Sesuai Prosedur
Pihak PN Ungaran melalui Juru Bicara (Jubir), Raden Anggara Kurniawan, SH, MH menyatakan, bahwa proses pencairan dana konsinyasi terkait objek tanah perumahan Bawen City Land, yang menjadi sengketa atas proyek jalan Tol Bawen-Yogya, telah dilakukan sesuai prosedur dan berdasarkan penetapan resmi.
Permohonan pencairan diajukan Tergugat pada 7 November 2025 dan karena tidak ada yang mengajukan keberatan, maka dijadwalkanlah sidang konsinyasi yang digelar pada tanggal 12 November 2025 dan Majelis Hakim kemudian mengeluarkan penetapan yang memberikan izin kepada Tergugat sebagai Pemohon, untuk mencairkan dana konsinyasi.

“Kami memeriksa permohonannya, kami sidangkan dan keluar penetapan izin pencairan. Begitu saja prosedurnya,” jelas Raden Anggara di PN Ungaran, Jum’at (14/11).
Dikatakan pula, bahwa selama tidak ada sengketa terhadap objek konsinyasi pada saat permohonan diajukan, maka pencairan dapat dikabulkan.
“Kalau ada gugatan yang masuk sebelum penetapan, tentu tidak bisa kami cairkan. Tetapi pada tanggal 7 sampai 12 itu tidak ada gugatan sama sekali,” ungkapnya didampingi Panitera Hening.
Setelah penetapan dari Ketua PN Ungaran Golom Silitonga, SH, MH dikeluarkan pada 12 November 2025, lanjutnya, pengadilan kemudian membuat Berita Acara Pengambilan Uang, diikuti penyerahan sertifikat dari pihak terkait dan dengan dipenuhinya seluruh syarat administratif, pengadilan kemudian menyerahkan cek pencairan kepada pemohon.
“Penetapan tanggal 12 November 2025 Nomor : 10/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr untuk dana konsinyasi yang diserahkan tercatat sebesar Rp 2.031.903.000 untuk objek tanah dalam Letter C Nomor 3357 dan penetapan kedua Nomor : 11/Pdt.P-Kons/2025/PN Unr, untuk dana konsinyasi yang diserahkan tercatat sebesar Rp 2.900.000.000,” imbuh Raden Anggara.
Dengan demikian pengadilan memastikan, bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari permohonan, sidang, penetapan, hingga pencairan, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Di Putus Pengadilan Tinggi
Sebelumnya, perkara tersebut telah diputus di tingkat Pengadilan Tinggi pada 21 Oktober 2025 dan pada hari yang sama pula, pemberitahuan putusan diberikan kepada para pihak melalui surat elektronik (email).
Secara administratif, putusan tersebut dinyatakan berkekuatan hukum tetap (BHT) pada tanggal 4 November 2025, karena 14 hari sejak putusan hingga tanggal tersebut, tidak ada upaya hukum lanjutan dari pihak manapun
“Setelah 4 November tidak ada lagi pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan. Artinya, objek yang dimohonkan pencairannya tidak sedang disengketakan,” tegas Raden Anggara.








