Abolisi, Ijazah dan Arah Negara Hukum
SEMARANG [Berlianmedia] – Polemik ijazah yang berkepanjangan dan usulan abolisi terhadap pihak pelapor kembali menguji kualitas demokrasi Indonesia. Di tengah ketidakpastian, publik menuntut kejelasan yang tidak boleh lagi ditunda. Benarkah negara perlu turun tangan demi stabilitas atau sebaliknya harus membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi politik. Perdebatan ini lebih besar dari sebuah dokumen. Ia menyangkut arah negara hukum itu sendiri.
Usulan Gayus Lumbuun agar Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada Roy Suryo dan pihak lain yang terlibat dalam polemik ijazah memicu diskusi luas tentang batas antara kepentingan politik dan prinsip negara hukum. Dalam pernyataannya yang diberitakan Update Nusantara pada 25 November 2025, Gayus menilai langkah tersebut dapat meredam potensi instabilitas politik. Namun gagasan itu justru mengundang kritik karena dianggap menempatkan kepentingan ketertiban politik di atas kepastian hukum.
Publik telah bertahun tahun menunggu kepastian mengenai keaslian ijazah tersebut. Sejumlah diskusi di media sosial pada 24 November 2025 menunjukkan tuntutan serupa. Jika dokumen itu asli, masyarakat menilai negara wajib melakukan rehabilitasi penuh terhadap nama pemiliknya. Jika tidak, maka seluruh hak yang melekat sebagai mantan presiden dianggap perlu ditinjau kembali. Masyarakat ingin prosedur hukum berjalan normal, bukan dipotong melalui keputusan politik.
Dalam pemberitaan Tempo pada 23 November 2025, Roy Suryo dan beberapa pihak yang pernah melaporkan kasus ini justru menegaskan bahwa mereka menghendaki proses hukum terus berjalan hingga persidangan. Mereka memandang persidangan adalah satu satunya forum yang dapat menjawab apakah dokumen itu valid atau tidak. Sikap ini memperlihatkan bahwa pihak pelapor tidak melihat abolisi sebagai jalan keluar.
Di sisi lain Gayus Lumbuun memberikan pandangan berbeda. Dalam salah satu program televisi nasional pada 22 November 2025, ia menyatakan bahwa terdapat kondisi khusus di mana negara dapat mempertimbangkan abolisi demi kebaikan umum. Argumen tersebut kemudian ditafsirkan sebagian publik sebagai bentuk pembelaan terhadap pemilik ijazah dan bukan terhadap proses hukumnya. Kritik bermunculan karena penjelasan itu dinilai tidak cukup memadai untuk menghilangkan keraguan publik.
Perdebatan mengenai abolisi tidak dapat dilepaskan dari dasar hukum yang mengaturnya. Berdasarkan Pasal 14 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 presiden dapat memberikan amnesti dan abolisi setelah mendapatkan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dalam catatan Media Indonesia pada 23 November 2025, para pakar hukum tata negara menegaskan bahwa abolisi digunakan dalam situasi luar biasa ketika proses peradilan dianggap dapat menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar bagi negara. Kasus para aktivis Aceh pada masa lalu sering dijadikan contoh.
Namun apakah polemik ijazah termasuk kategori luar biasa. Inilah pertanyaan yang muncul. Sebagian analis politik menilai bahwa mengategorikan kasus ini sebagai ancaman stabilitas terlalu berlebihan. Tirto dalam ulasan tanggal 24 November 2025 mencatat bahwa risiko kegaduhan politik seharusnya tidak dijadikan alasan untuk meniadakan proses hukum. Negara hukum tidak boleh dikendalikan oleh sensitivitas politik sementara.
Berbagai pihak juga mengkhawatirkan preseden yang dapat terbentuk jika abolisi diberikan. Dalam laporan Update Nusantara 25 November 2025 disebutkan bahwa pemberian abolisi di tengah proses pembuktian berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi peradilan. Jika sebuah kasus dianggap gaduh lalu dihentikan melalui keputusan politik maka negara dapat dianggap mengutamakan kenyamanan elite ketimbang kejelasan hukum.
Namun menolak abolisi juga memiliki konsekuensi tertentu. Republika dalam analisis 23 November 2025 menyebut bahwa pemerintah harus siap menghadapi dinamika politik dari kelompok kelompok yang memanfaatkan isu ijazah sebagai komoditas politik. Ketegangan politik mungkin meningkat ketika kasus ini terus diproses, terutama jika muncul kelompok yang merasa dirugikan secara simbolik maupun politis.
Di sinilah dilema negara muncul. Memberikan abolisi dapat meredam gejolak namun berisiko mencoreng integritas negara hukum. Tidak memberikan abolisi menjaga prinsip tetapi membuka peluang meningkatnya kegaduhan politik. The Jakarta Post dalam editorial 24 November 2025 mencatat bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang menghapus proses hukum demi stabilitas melainkan negara yang membiarkan hukum bekerja meski proses tersebut tidak menyenangkan bagi sebagian aktor politik.
Polemik ijazah bukan semata persoalan dokumen. Ia telah berkembang menjadi simbol ketegangan antara dua prinsip dasar: stabilitas politik dan supremasi hukum. Ketika masyarakat terus meminta kepastian sementara sebagian elite justru mendorong penyelesaian melalui jalur politik ketidakpercayaan publik berkembang. Narasi bahwa negara sedang menutup sesuatu di masa lalu mungkin tidak sepenuhnya benar namun muncul karena prosesnya tidak transparan.
Dalam suasana seperti ini yang paling dibutuhkan adalah keterbukaan. Penjelasan resmi yang komprehensif dan proses hukum yang berjalan tanpa intervensi dapat meredakan kecurigaan. Publik ingin negara menjawab pertanyaan sederhana yang telah menggantung terlalu lama yaitu apakah dokumen itu valid atau tidak. Jawaban tersebut tidak boleh lagi disampaikan melalui wacana politik melainkan melalui mekanisme hukum yang dapat diuji.
Abolisi memang dapat menyelesaikan kegaduhan di permukaan tetapi tidak akan pernah menyelesaikan persoalan kepercayaan publik. Seperti dicatat banyak pengamat tanpa kejelasan final keraguan masyarakat akan terus menempel pada institusi negara. Pada akhirnya integritas institusi jauh lebih penting daripada kenyamanan politik jangka pendek.
Pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah negara perlu memberikan abolisi kepada Roy Suryo dan pihak lain. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah negara siap membiarkan hukum bekerja tanpa campur tangan meski hasilnya mungkin tidak sesuai dengan kepentingan politik. Masa depan negara hukum kita bergantung pada jawabannya.


