Kapolda Banten Ungkap Kasus Penggelapan Mobil yang Berujung Penembakan di Rest Area Tol Merak-Tangerang

JAKARTA [Berlianmedia] – Kapolda Banten, Irjen Pol. Suyudi Ario Seto, mengungkap kasus penggelapan kendaraan yang berujung pada insiden penembakan di rest area Km 45 Tol Merak-Tangerang, pada 2 Januari 2025. Kasus ini melibatkan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan.

Dalam konferensi pers di Mako Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1), Irjen Pol. Suyudi menjelaskan kronologi kasus yang diawali dengan laporan dari Agam Muhammad Nasrudin, warga Tangerang. “Laporan penggelapan mobil Honda Brio oranye bernomor polisi B 2694 KZO diterima Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, pada 2 Januari 2025,” ujar Suyudi.

Modus Operandi dan Pelaku

Mobil tersebut disewa oleh tersangka AS menggunakan identitas palsu berupa KTP dan Kartu Keluarga. Setelah itu, kendaraan diserahkan kepada IH (DPO) untuk dijual. “Mobil berpindah tangan beberapa kali hingga akhirnya dijual kepada oknum TNI AL melalui perantara,” tambah Suyudi.

Pelacakan dan Insiden Penembakan

Pihak rental berhasil melacak kendaraan menggunakan GPS yang sebagian besar telah dinonaktifkan. Mobil tersebut terdeteksi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, tempat insiden tarik-menarik antara pihak rental dan pemegang kendaraan terjadi. “Situasi memanas hingga berujung pada peristiwa penembakan,” ungkap Suyudi.

Tersangka dan Barang Bukti

Polisi menetapkan beberapa tersangka, termasuk:

AS (29): Pelaku utama yang menyewa mobil dengan dokumen palsu.

IS (39): Penjual mobil ke pihak lain.

IH (DPO): Pemberi dokumen palsu dan penghubung dalam transaksi penjualan.

RH (DPO): Penjual mobil ke IS.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  1. Kendaraan Honda Brio oranye (B 2696 KZO).
  2. Surat BPKB, STNK, dan kunci kendaraan.
  3. Dokumen palsu berupa KTP, KK, dan ID Card.

Penyelidikan Berlanjut

Kapolda Banten menegaskan bahwa pihaknya masih mengejar beberapa pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan akan mengusut tuntas kasus ini. “Kami menghimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap penyewaan kendaraan dengan identitas palsu,” tutup Suyudi.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kerja sama masyarakat dan penegak hukum dalam memerangi tindak pidana.

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *