JANTIKO Mayong Lor Audiensi di Polres Jepara, Soroti Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Desa
JEPARA [Berlianmedia]— Kelompok masyarakat Desa Mayong Lor yang tergabung dalam JANTIKO (Jam’iyah Anti Korupsi) Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, mendatangi Polres Jepara beraudiensi terkait perkembangan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di lingkungan Pemerintah Desa Mayong Lor, Senin (25/5)
Audiensi tersebut berdasarkan surat undangan Nomor: B/1227/V/Res.3.3./2026/Reskrim tanggal 20 Mei 2026 terkait permohonan perkembangan penanganan laporan atau aduan dugaan Tipikor Desa Mayong Lor.,
Rombongan JANTIKO dipimpin oleh Syaiful Huda dan diterima oleh Iptu Cahyo Fajarisma bersama jajaran Unit III Satreskrim Polres Jepara di ruang gelar perkara Satreskrim.
Dalam audiensi tersebut, Syaiful Huda menjelaskan bahwa kedatangan mereka untuk menindaklanjuti hasil SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) Nomor B/1051/XII/Res.3.3./2024/Reskrim tanggal 18 Desember 2024 yang ditandatangani Kasatreskrim Jepara.
Menurut pria yang juga dikenal sebagai pemilik Kedai Kongshi Desa Mayong Lor itu, tata kelola pemerintahan desa dinilai belum sepenuhnya berpihak kepada kebutuhan masyarakat, khususnya terkait program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).
Ia menilai Pemerintah Desa Mayong Lor belum optimal dalam melaksanakan program PTSL bagi masyarakat. Menurutnya, selama tahun 2023 program tersebut hanya terealisasi sekitar 300 bidang sertifikat tanah.
Syaiful Huda juga menyampaikan, bahwa Kepala Desa atau Petinggi Mayong Lor, Budi Agus Trianto diketahui memiliki latar belakang di bidang administrasi pemerintahan serta disebut berprofesi sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan persepsi adanya konflik kepentingan, apabila program PTSL tidak berjalan maksimal. Ia menilai masyarakat akan terbebani apabila harus mengurus sertifikat tanah secara mandiri.
“Kebanyakan warga bekerja sebagai pengrajin gerabah dan membutuhkan modal usaha. Sertifikat tanah bisa menjadi jaminan untuk akses permodalan di bank sehingga warga tidak bergantung kepada rentenir,” ujar Syaiful Huda dalam audiensi.
Selain persoalan PTSL, JANTIKO juga menyoroti dugaan persoalan lain, seperti pengelolaan PADes dari tanah kas desa, minimnya fasilitas pelayanan masyarakat di wilayah RW 06, hingga pengelolaan BumDes yang dinilai belum transparan dan akuntabel.
Menurut JANTIKO, Desa Mayong Lor memiliki potensi pendapatan desa yang cukup besar karena terdapat sejumlah fasilitas umum dan aktivitas ekonomi, seperti rumah sakit, lapangan sepak bola, kantor pegadaian, hingga perusahaan PMA.
Namun demikian, pihaknya mengaku menerima banyak keluhan masyarakat terkait kesulitan akses bantuan modal usaha, transparansi penerima bantuan sosial, hingga pelaksanaan proyek pembangunan desa yang disebut tidak melibatkan TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) secara optimal.
JANTIKO juga menyoroti dugaan kualitas sejumlah proyek pembangunan desa yang dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis atau bestek.
Dalam kesempatan tersebut, Syaiful Huda menyayangkan ketidakhadiran Kasatreskrim Polres Jepara dalam audiensi. Ia berharap terdapat notulen atau berita acara resmi hasil audiensi yang ditandatangani bersama.
Pihaknya bahkan menyatakan, akan kembali mendatangi Polres Jepara dalam waktu tujuh hari ke depan dengan membawa massa lebih banyak untuk meminta kejelasan perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan.
Sementara itu, Iptu Cahyo Fajarisma menjelaskan, hasil audit laporan keuangan oleh pengawas Inspektorat Jepara telah diserahkan kepada Pemerintah Desa Mayong Lor dan disebut telah ada pengembalian uang berdasarkan temuan hasil pemeriksaan.
Namun demikian, terkait detail hasil audit, pihaknya mempersilakan masyarakat berkoordinasi langsung dengan Inspektorat Jepara.
Di sisi lain, Budi Agus Trianto saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp menyampaikan, bahwa laporan JANTIKO sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Polres Jepara bersama Inspektorat Jepara, DPUPR dan laboratorium uji beton di Yogyakarta.
Menurutnya, proses pemeriksaan telah dilakukan selama beberapa bulan baik secara administrasi maupun pemeriksaan lapangan. Ia menyebut hasil pemeriksaan menyatakan tidak ditemukan hal yang perlu ditindaklanjuti secara hukum.
“Untuk lebih jelasnya silakan klarifikasi dengan Inspektorat Jepara,” ujarnya.
Sementara itu, pihak Inspektorat Jepara melalui Agus Sulistyono menyampaikan secara singkat, bahwa hasil audit telah diserahkan kepada Polres Jepara.
Adapun Muh. Taufik juga menjelaskan, status Budi Agus Trianto sebagai Petinggi Desa Mayong Lor yang juga berstatus PNS, telah sesuai ketentuan perundang-undangan.
“PNS yang terpilih menjadi Petinggi dibebaskan dari jabatannya tanpa kehilangan hak sebagai PNS,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.


