Ita Minta Halaman Kantor Balaikota Semarang Dibersihkan
SEMARANG[Berlianmedia] – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengetahui banyak punting rokok dan sampah plastik di lingkungan kantor balaikota Semarang.
Selain itu, juga mendapati kondisi tanaman di kantor Balaikota kering dan layu sehingga tidak enak dipandang.
“Saya mengecek halaman Balaikota Semarang kurang bersih, masih banyak punting rokok dan plastik-plastik. Tenaga kebersihan agar membersihkan lagi. Saya juga lihat tanaman kurang dibersihkan dari rumput liar, kurang diberi pupuk sehingga kurus-kurus dan tidak cantik dilihat,” ujaranya, Minggu (10/9).
Menurut Ita, kebersihan dan keasrian kantor Balaikota tempat kerja wali kota Seamarang sangat sangat penting supaya siapapun yang berkunjung akan mendapat kesan baik.
Oleh karenanya, dia meminta tenaga kebersihan untuk membersihkan halaman kantor Balaikota yang menjadi pusat pemerintahan kota Semarang.
“Saya ingin tanaman di depan balaikota Semarang dapat dirawat secara ekstra, lebih-lebih di saat musim kemarau sekarang ini,” ujarnya.
Ita berharap dinas-dinas terkait dapat bergerak bersama dan saling melengkapi sehingga meminta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian bergotong royong saling melengkapi.
“Saya minta dibenahi lagi biar tambah cantik, karena banyak yang kering dan kurus-kurus,” tuturnya.
Ita ingin memberi kesan mendalam kepada kabupaten atau kota yang melakukan kunjungan ke Balaikota Semarang.
Dengan halaman Balaikota Semarang yang cantik dan kantor yang green building, berharap pemerintah kota Semarang dapat menjadi percontohan dari kabupaten atau kota dalam pengelolaan kantor pemerintahan.
“Balaikota Semarang supaya bisa menjadi kantor green building sebagai kantor percontohan. Sebab ada beberapa kabupaten atau kota datang ke sini, sehingga bisa memberi kesan yang lebih lagi di kota Semarang,” ujarnya.
Pemerintah Kota Semarang berkomitmen dalam upaya penanggulangan sampah plastik melalui Peraturan Wali kota Semarang Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penggunaan Plastik di wilayah kota Semarang.


