Isu Penggusuran PKL Erlangga Tengah Terjawab, Dinyatakan Berawal dari Usulan Wilayah
SEMARANG [Berlianmedia]– Isu penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Erlangga Tengah mulai terjawab secara bertahap, melalui Sosialisasi Normalisasi Saluran Erlangga Tengah, berdasarkan surat undangan Disdag bernomor B/14/500.3.10/I/2026, tertanggal 21 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Plt Kepala Disdag Kota Semarang, Aniceto Magno Da Silva, AP, S.Sos, S.H., M.H, di Aula Kantor Kelurahan Peleburan, Senin (26/1).
Pemerintah Kota Semarang melalui Dinas Perdagangan (Disdag) menegaskan, bahwa tidak adanya kawasan tersebut dalam Surat Keputusan (SK) lokasi PKL bukanlah keputusan sepihak, melainkan berangkat dari usulan wilayah kelurahan, yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian kajian teknis lintas dinas.
Pernyataan itu disampaikan Kardiman, Kepala Bidang (Kabid) Bina Usaha (Binus) Disdag Kota Semarang, yang hadir mewakili Plt Kepala Disdag Kota Semarang.
“Setiap kebijakan penataan PKL selalu diawali dari bawah, yakni rekomendasi wilayah berdasarkan kondisi lingkungan dan peruntukan tata ruang. Dasar awalnya adalah usulan wilayah. Dari kelurahan dan kecamatan, kemudian dikaji. Tidak ada SK yang terbit tanpa dasar hukum dan kajian-kajian,” jelasnya.
Kajian tersebut melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Lingkungan Hidup serta Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), sesuai dengan kewenangan dan fungsi masing-masing. Seluruh hasil kajian kemudian dibahas dalam forum resmi sebelum ditetapkan.
“PU punya kewenangan saluran, LH soal lingkungan, Perkim soal kawasan. Set plan-nya sudah jelas peruntukannya. Jadi ini bukan keputusan lurah, bukan kecamatan, apalagi individu,” tegas Boy, sapaan akrabnya.

Kabid Binus juga menekankan, bahwa penerbitan SK maupun surat larangan (SL) selalu melalui rapat pembahasan dan ditandatangani Wali Kota, sehingga tidak mungkin dilakukan secara serampangan.
Meski demikian pihaknya mengakui, bahwa di lapangan terdapat realitas sosial berupa PKL yang telah lama menggantungkan hidup di Jalan Erlangga Tengah.
Karena itu, perlu dilakukan dialog dengan PKL secara terus menerus dan sosialisasi, terutama dalam konteks normalisasi saluran oleh DPU.
Pemerintah pun, melalui Disdag Kota Semarang menyatakan, akan menjadikan kondisi lapangan sebagai bahan evaluasi lanjutan, agar penataan kota tetap berjalan tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat kecil.
Sebatas Mengusulkan
Lurah Peleburan Agus Warjito menyatakan, bahwa pihak kelurahan hanya sebatas mengusulkan, agar kawasan di Jalan Erlangga Tengah dilakukan kajian-kajian bersama lintas instansi dinas-dinas maupun akademisi.
Namun tidak mengakui, bahwa atas usulan pihak kelurahan tersebut berdampak pada hilangnya kawasan PKL Erlangga Tengah, di SK yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Semarang.

“Kalau dibilang lurah yang mengusulkan penghilangan PKL, itu tidak tepat. Yang kami dorong adalah pengkajian, bukan penggusuran,” ujar lurah saat ditemui usai sosialisasi, Senin (26/1).
“Ini bukan keputusan lurah atau kelurahan. Kajian dilakukan bersama lintas dinas dan lingkungan,” tegasnya.
Awal Februari 2025
Isu penggusuran tersebut mencuat, sekitar bulan Februari 2025 lalu, saat petugas retribusi tidak lagi meminta retribusi kepada pedagang di Jalan Erlangga Tengah, yang berjumlah lebih kurang 23 an.
“Saat kami tanya, Petugas penarik retribusi tidak bisa menjawab, hanya bilang tidak tahu, itu keputusan pimpinan. Itu yang memunculkan kekhawatiran Kami, karena bisa saja nantinya dinilai bangunan liar dan akan dirobohkan. Pertanyaannya kenapa penarikan retribusi itu berhenti?,” tanya Sony Wayan, Ketua Paguyuban PKL Erlangga Tengah mempertanyakan dalam forum sosialisasi.
Ditambahkan pula oleh Bero, tokoh senior di kawasan Jalan Erlangga Tengah, bahwa para Pedagang berjualan di kawasan tersebut, sudah sejak tahun 1991 lalu, saat jalan Erlangga Tengah masih berupa jalan setapak dan tidak sebagus seperti sekarang ini.
“Lagi pula, Jalan Erlangga Tengah itukan bukan jalan protokol, tidak menyebabkan macet dan sampai sekarang, air di sungai belakang kios itu tidak sampai meluap ke jalan jika hujan. Saya sudah puluhan tahun di sini, ga pernah ngalami banjir di sini,” tegas Bero usai sosialisasi.








