Ironi Pelayan Tamu Allah: Membuka Ruang Keselamatan, Menjemput Jeruji Fitnah

Oleh: Muhammad El Naguib

Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara kuota haji 2024 memunculkan perdebatan yang tidak sederhana. Hal ini bukan semata karena sosok yang terlibat, melainkan karena perkara ini berangkat dari sebuah kebijakan publik, bukan dari peristiwa tangkap tangan atau temuan langsung aliran uang. Karena itu, diskusi yang sehat menuntut pembacaan yang lebih jernih, tidak reaktif, dan proporsional.

Secara hukum, perdebatan ini berakar pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Di satu sisi, Pasal 64 mengatur komposisi kuota haji reguler dan haji khusus dalam kondisi normal, yaitu 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus. Namun undang-undang yang sama juga memuat Pasal 9, yang menyatakan, bahwa apabila terdapat penambahan kuota haji setelah kuota ditetapkan, Menteri Agama berwenang menetapkan kuota tambahan tersebut, dengan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri. Pasal ini secara eksplisit membuka ruang diskresi dalam kondisi khusus, ketika Indonesia memperoleh kuota tambahan di luar skema rutin tahunan.

Dalam konteks inilah kebijakan pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah perlu dipahami. Perdebatan hukumnya bukan terletak pada ada atau tidaknya kewenangan Menteri, karena undang-undang memang memberikannya, melainkan pada bagaimana kewenangan itu digunakan dan dituangkan secara prosedural. Dengan kata lain, yang patut diuji adalah kualitas pengambilan kebijakan dan mekanisme pengaturannya, bukan langsung melompat pada asumsi pidana.

Baca Juga:  Jangan Hanya Andalkan Forest Therapy PMI, Awal Prasetyo Minta Penguatan Kesehatan Mental Berbasis Keluarga

Jika ditarik ke ranah operasional penyelenggaraan haji, pembagian 50:50 antara reguler dan khusus juga tidak bisa serta-merta dianggap irasional. Tambahan kuota datang dalam waktu yang relatif dekat dengan musim haji, ketika kapasitas infrastruktur negara—mulai dari pemondokan, transportasi, hingga pengelolaan jamaah di titik-titik padat seperti Mina—sudah berada di batas maksimal. Sistem haji reguler sepenuhnya bergantung pada pengelolaan negara yang memiliki keterbatasan fleksibilitas dalam waktu singkat. Sementara itu, haji khusus dikelola oleh travel swasta yang memiliki jaringan akomodasi dan logistik berbeda serta kemampuan adaptasi yang lebih cepat.

Dalam perspektif manajemen risiko, pembagian sebagian kuota kepada haji khusus dapat dipahami sebagai upaya menyerap tambahan jamaah tanpa menambah tekanan berlebihan pada sistem negara, terutama demi mengurangi risiko keselamatan.

Dengan kerangka tersebut, fokus penilaian semestinya bergeser dari asumsi niat jahat ke pengujian proses. Di sinilah kritik terhadap penanganan perkara menjadi relevan. Hingga penetapan tersangka, audit kerugian negara oleh BPK belum dinyatakan final.

Baca Juga:  Wagub Taj Yasin Minta Santri Gayeng Nusantara Kolaborasi dengan Pemprov

Pada saat yang sama, tidak ditemukan aliran dana kepada Menteri Agama yang bersangkutan, sehingga perkara ini tidak menggunakan pasal suap maupun gratifikasi. Konstruksi hukum yang dipilih bertumpu pada dugaan penyalahgunaan kewenangan. Kondisi ini wajar memunculkan pertanyaan di ruang publik: apakah perkara ini murni tindak pidana korupsi, atau perbedaan tafsir dan penggunaan diskresi kebijakan yang ditarik ke ranah pidana.

Karena itu, jalan tengah yang lebih sehat perlu dikedepankan. Proses hukum seharusnya dijalankan secara terbuka dan transparan, agar publik dapat menilai secara jernih apakah benar terdapat niat jahat dan keuntungan ilegal, atau sekadar perdebatan kebijakan yang semestinya diselesaikan melalui evaluasi administratif dan perbaikan regulasi. Publik juga perlu dibantu untuk membedakan antara kebijakan yang layak dikritik dengan kejahatan yang harus dibuktikan secara pidana. Jika setiap diskresi dalam situasi sulit langsung diperlakukan sebagai kejahatan, preseden yang lahir justru berbahaya bagi tata kelola pemerintahan ke depan.

Penilaian terhadap seorang pejabat publik seharusnya tidak berhenti pada satu peristiwa, melainkan melihatnya secara utuh. Termasuk di dalamnya berbagai kontribusi, upaya perbaikan tata kelola, pembenahan sistem, dan kebijakan korektif yang telah dijalankan serta berdampak bagi kepentingan publik. Pendekatan yang seimbang penting agar penegakan hukum dalam perkara haji tidak mengabaikan fakta adanya rekam pengabdian yang nyata.

Baca Juga:  Polda Jateng Bongkar Sindikat Ekspor Ilegal Lintas Negara, Selundupkan Ribuan Unit Motor ke Timor Leste

Pada saat yang sama, kesalahan orang per orang dalam praktik penyelenggaraan haji tidak boleh serta-merta ditarik menjadi tanggung jawab pidana menteri tanpa pembuktian yang jelas mengenai perintah, niat, dan keuntungan pribadi. Memisahkan antara tanggung jawab kebijakan dan perbuatan individual adalah syarat dasar agar keadilan tidak berubah menjadi penyederhanaan yang keliru.

Tulisan ini bukan pembelaan personal dan bukan pula upaya melemahkan penegakan hukum. Ini adalah ajakan untuk menjaga kewarasan dalam menilai kebijakan publik yang kompleks. Jika pada akhirnya pejabat yang bersangkutan terbukti melanggar hukum, maka proses pidana harus berjalan dengan tegas. Namun jika yang terjadi adalah penggunaan diskresi dalam kondisi operasional yang terbatas dan penuh risiko, hukum seharusnya berhenti sejenak, menimbang ulang dan memastikan bahwa keadilan tidak lahir dari ketergesaan.

Dalam urusan sebesar haji—yang menyangkut keselamatan jutaan warga—ketepatan proses sama pentingnya dengan ketegasan hukum.

Catatan : Penulis adalah alumni Pondok Pesantren Darullughah Wadda’wah Pasuruan_

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!