Hormati Putusan MK, DPP SPRI Kembali Menginduk ke Dewan Pers
JAKARTA[Berlianmedia] – Ketua Umum DPP SPRI Hence Mandagi mengatakan, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (DPP SPRI) akan kembali menginduk ke Dewan Pers untuk menghormati putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Menurutnya, pertimbangan hukum MK yang menyatakan Dewan Pers itu single bar atau tunggal harus dihormati oleh seluruh masyarakat pers termasuk SPRI.
“Sejak awal kami sudah menyatakan menghormati putusan MK. Dan untuk itu DPP SPRI sedang melalukan konsolidasi organisasi di seluruh tingkatan untuk membuat laporan tertulis tentang keberadaan organisasi SPRI kepada Dewan Pers dalam waktu dekat,” ujarnya, Selasa (13/9).
Mandagi juga menyerukan kepada seluruh jajaran pengurus SPRI dari pusat hingga ke daerah untuk menghentikan diskursus tentang fungsi Dewan Pers karena putusan MK sudah jelas.
“SPRI harus mengacu pada UU Pers untuk kembali berinduk ke Dewan Pers,” tandasnya.
Mengenai peran SPRI dalam keikutsertaan membentuk Dewan Pers Indonesia melalui Musyawarah Besar Pers Indonesia 2018 dan Kongres Pers Indonesia 2019 adalah sejarah yang tetap harus dihormati dan dikenang. “Namun DPP SPRI sudah memutuskan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK dan mengakui legalitas Dewan Pers,” jelasnya.
Menyangkut Uji Kompetensi Wartawan- UKW yang dilaksanakan oleh Dewan Pers, lanjutnya, hal itu juga sudah dipertimbangkan dalam putusan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bahwa UKW tersebut bukan Perbuatan Melawan Hukum dan MK juga sudah memasukannya dalam pertimbangan ketika memutus perkara uji materiil UU Pers.
Terkait pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan-SKW yang dilaksanakan Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia berlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi – BNSP, ia menjelaskan, hal itu juga akan dilaporkan kepada Dewan Pers.
“Jadi seluruh anggota SPRI yang ingin mengikuti UKW kami persilahkan dan yang akan dan telah mengikuti SKW tetap jalan. Sertifikat UKW Dewan Pers dan Sertifikat SKW BNSP adalah sah menurut Undang-Undang. Jadi tidak perlu diperdebatkan lagi,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP SPRI , Edi Anwar Asfar mengatakan, sikap SPRI kembali menginduk ke Dewan Pers, berangkat dari kepentingan yang lebih besar bagi Pers tanah air.
”Bagaimana insan pers yang ada di SPRI sama-sama memberi penguatan bagi terciptanya iklim pers yang kondusif di tanah air,” ujarnya.
Di lapangan, para Gubernur dan Kepala Daerah masih saja mengunakan peraturan yang diterbitkan Dewan Pers sebagai rujukan untuk Pergub dan Perbup.
“Artinya peraturan-peraturan yang sudah ada, seyogianya sudah mesti dicabut ataupun tidak berlaku lagi,” tuturnya.
Sebab dalam konstruksi Hukum, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari amar keputusan saja, tetapi harus mencermati pertimbangan majelis hakim. “Pertimbangan majelis hakim itu lah menunjukan posisi mereka di dalam keputusan yang diambilnya,” pungkasnya. (sap)