Hampir 100% Korban TPPO Pekerja Migran Unprosedural, BP3MI dan Polda Jateng Gelar Sarasehan Pencegahan

KABUPATEN SEMARANG [Berlianmedia]– Hampir 100% pekerja migran di Indonesia yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), merupakan tenaga kerja yang berangkat secara unprosedural atau ilegal.

Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Tengah, Pujiono mengatakan, dari catatan yang ada di lembaganya kisaran 85% tenaga kerja migran adalah ilegal

Hal itu diungkapkannya dalam sarasehan yang membahas perlindungan pekerja migran dari TPPO, yang diselenggarakan oleh BP3MI bekerja sama dengan Polda Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa, (11/3).

Pujiono mengungkapkan bahwa meskipun tidak memiliki data pasti jumlah korban TPPO, namun catatan BP3MI menunjukkan bahwa mayoritas korban berasal dari pekerja yang berangkat tanpa prosedur resmi.

Ditekankan pula, bahwa sindikat calo atau agen tidak resmi sering menawarkan iming-iming pekerjaan di luar negeri, dengan proses cepat tanpa dokumen resmi, tanpa kompetensi, dan dengan janji gaji tinggi, yang justru berisiko menjerumuskan calon pekerja migran ke dalam perdagangan orang.

“Untuk bekerja di luar negeri, seseorang harus memiliki kompetensi dan melalui jalur resmi. Hanya dua lembaga yang berwenang menempatkan pekerja migran, yaitu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia. Masyarakat harus memastikan keabsahan informasi dengan bertanya ke Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI agar tidak tertipu,” ujar Pujiono.

Diimbau juga, agar korban atau calon pekerja migran yang merasa tertipu oleh calo, segera melapor ke BP3MI atau Dinas Tenaga Kerja terdekat.

Laporan dapat disampaikan melalui media sosial BP3MI seperti Instagram, TikTok, website resmi, atau call center di nomor 081-300-200.

Hati-hati Jika Terlalu Mudah

Sementara itu, Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, Kompol Suparji, mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang terdengar terlalu mudah dan menggiurkan, dengan gaji yang tinggi.

“Jangan mudah percaya pada pihak yang menjanjikan pekerjaan tanpa prosedur resmi. Pastikan melalui lembaga resmi seperti Dinas Tenaga Kerja atau BP3MI agar tidak menjadi korban perdagangan orang,” pesannya.

Banyak korban perdagangan manusia, lanjut Kompol Suparji, karena berangkat tanpa ijin resmi, akhirnya tidak mendapatkan gaji, bahkan dijual.

Oleh karena itu, Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk lebih waspada, terutama terhadap tawaran pekerjaan mencurigakan di media sosial yang menjanjikan gaji tinggi tanpa prosedur jelas.

Caption : Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Jateng, Kompol Suparji, dan Kepala BP3MI Jawa Tengah, Pujiono dalam sarasehan terkait perlindungan pekerja migran dari TPPO, yang digelar BP3MI dengan Polda Jawa Tengah di The Wujil Resort & Conventions, Ungaran, Kabupaten Semarang, pada Selasa (11/4). Foto : Absa

Mari Berbagi:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *