Gratis BBNKB, Tapi Biaya Tetap Menumpuk di Jalan Birokrasi
SEMARANG [Berlianmedia] – Kabar penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi mobil bekas terdengar seperti hadiah bagi rakyat kecil. Namun, di balik kabar manis itu, antrian panjang di Samsat, pungutan tanpa kuitansi, dan biaya tersembunyi tetap menunggu. Di negeri ini, istilah “gratis” sering kali hanya berpindah nama tanpa benar-benar menghapus beban rakyat.
Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk pembelian mobil bekas di seluruh Indonesia. Kebijakan ini mengacu pada Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menegaskan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama, yakni kendaraan baru. Dengan demikian, transaksi kendaraan bekas kini bebas dari pungutan itu. (Kompas.com, 5 Januari 2025)
Langkah ini disambut antusias. Pemerintah menyebutnya sebagai wujud penyederhanaan pajak daerah dan upaya mendorong kepatuhan masyarakat dalam mutasi kendaraan. Kementerian Keuangan bahkan menilai kebijakan ini akan meningkatkan perputaran ekonomi di sektor otomotif dan mendorong penyerapan tenaga kerja di pasar kendaraan bekas. (Tempo.co, 6 Januari 2025)
Namun, di lapangan, kenyataan tak seindah siaran pers. Meski BBNKB telah dihapus, pembeli mobil bekas tetap harus menyiapkan sejumlah biaya lain: mulai dari biaya mutasi, opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), hingga biaya penerbitan dokumen seperti STNK, TNKB, dan BPKB baru. (Detik.com, 5 Januari 2025) Dengan kata lain, “gratis BBNKB” bukan berarti bebas dari ongkos tambahan.
Lebih ironis lagi, banyak wajib pajak justru mengeluhkan prosedur mutasi yang rumit dan tidak efisien. Untuk sekadar memindahkan alamat atau mengganti domisili, seseorang bisa diwajibkan mengganti buku BPKB meskipun nama pemilik tetap sama. Biayanya? Sekitar Rp250 ribu, sering kali tanpa kuitansi resmi. Di sinilah aroma proyek kecil birokrasi masih terasa, berdiri tegak di antara tumpukan formulir dan loket loket berlapis.
Lucunya, perpindahan antar kecamatan dalam satu kabupaten pun bisa dianggap “beda wilayah” dan tetap harus mutasi. Masyarakat yang hanya berganti alamat setelah menikah, misalnya, terpaksa datang ke Samsat pembantu, mengisi berkas, dan membayar biaya tambahan. Bukankah tujuan deregulasi adalah menyederhanakan, bukan menambah kerumitan?
Kritik juga muncul soal praktik ganti plat lima tahunan. Banyak yang menilai, prosedur ini sudah tak relevan di era digitalisasi. Masyarakat sudah membayar pajak setiap tahun, tetapi tetap diwajibkan datang ke Samsat hanya untuk mengganti sepotong logam dengan nomor yang sama. Ibarat membayar langganan internet, tapi tetap diminta datang ke kantor untuk menukar modem setiap lima tahun.
Masalah tak berhenti di situ. Proses cabut berkas kendaraan dari luar daerah masih menjadi momok. Seharusnya sistem data kendaraan terintegrasi nasional, namun faktanya pemilik harus datang langsung ke daerah asal kendaraan untuk mengambil berkas fisik. Tak sedikit yang akhirnya memilih “jalan pintas” dengan jasa calo karena lelah menghadapi rumitnya prosedur resmi.
Di tengah semua itu, publik mulai mempertanyakan ke mana larinya dana yang mereka bayarkan melalui SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Konsepnya indah untuk membantu korban kecelakaan tetapi praktiknya sering mengecewakan. Banyak korban mengaku tidak menerima santunan, malah kendaraannya ditahan dan baru bisa diambil setelah “menebus” biaya tertentu. Jika sumbangan wajib tak sampai ke korban, lalu ke mana perginya dana yang dikutip tiap tahun itu?
Kebijakan penghapusan BBNKB sejatinya punya semangat baik: meringankan beban rakyat dan mendorong kepatuhan pajak. Tapi dalam praktik, kebijakan itu seperti memindahkan beban dari satu kantong ke kantong lain. Pemerintah memang menghapus satu jenis pungutan, tapi sistemnya tetap memelihara labirin biaya yang tak kunjung ramping.
Data dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Keuangan (2024) menunjukkan bahwa BBNKB berkontribusi rata rata 7,2 persen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketika kebijakan ini dihapus, seharusnya disiapkan kompensasi fiskal dan tata laksana baru agar pemerintah daerah tidak menutup kekurangan dengan menciptakan pungutan lain. Namun, penjelasan ini belum banyak disampaikan kepada publik. Transparansi seolah kalah cepat dibanding publikasi “kabar baik”.
Pemerintah seharusnya tidak hanya menghapus satu pos pajak, tetapi juga berani menata ulang seluruh ekosistem pelayanan kendaraan bermotor. Bayangkan jika mutasi kendaraan bisa dilakukan dalam satu hari, dengan formulir digital, biaya resmi tercantum jelas, dan kuitansi elektronik yang bisa diakses publik. Tak perlu ganti BPKB hanya karena pindah alamat, tak perlu cabut berkas lintas provinsi. Semua bisa terintegrasi jika kemauan reformasi lebih kuat dari sekadar simbol deregulasi.
Pada akhirnya, kebijakan publik tidak cukup diukur dari seberapa sering kata “gratis” muncul di pengumuman, tetapi seberapa jujur birokrasi menjalankan esensinya: memudahkan rakyat. Selama Samsat masih menjadi labirin dan biaya tanpa kuitansi masih hidup subur, penghapusan BBNKB hanya akan terdengar seperti ironi fiskal sebuah “kebebasan” yang dibeli dengan antrean panjang dan tanda tangan basah.
Sebab di negeri yang gemar mengumumkan reformasi, rakyat sudah hafal: setiap “penghapusan biaya” biasanya hanya lahir kembali dengan nama yang berbeda, lebih panjang, lebih rumit, dan tentu saja, tetap dibayar tunai.








